Menteri Agama Ancam Cabut Izin Travel Haji Nakal, Masih Banyak Jemaah Tertipu

Menteri Agama Ancam Cabut Izin Travel Haji Nakal, Masih Banyak Jemaah Tertipu-Ist-

RADAR BENGKULU, MAKKAH – Rupanya saat ini masih banyak biro travel yang nekat memberangkatkan jamaah untuk berhaji tanpa visa resmi. Hal ini  menjadi catatan bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, tindakan travel tersebut tentu merugikan masyarakat. Apalagi sampai ada yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Menag menitikberatkan pada perlindungan jamaah. Oleh karena itu Gus Men –sapaan Menag Yaqut Cholil Qoumas– menyiapkan sanksi tegas terhadap biro travel yang nakal tersebut. 

"Kami, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," tegas Gus Men saat tiba di Jeddah, 9 Juni 2024. 

BACA JUGA:Mahasiswa Ajukan Uji Materil ke MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

BACA JUGA:Tuntaskan Pekerjaan Tahap I, Pemdes Bintunan Lakukan MDST

Lelbih lanjut dikatakan, Menteri Haji Arab Saudi Taufiq F. Al Rabiah, saat datang ke Indonesia, sudah mengatakan bahwa pemerintahnya akan sangat serius terhadap jamaah yang tidak menggunakan visa Haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah Haji.

"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jamaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," sambungnya.

Adapun sanksi paling berat, kata Gus Men, adalah pencabutan izin. Selain itu, akan ada upaya lain dari Kemenag. Sebab, bila hanya pencabutan izin, pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi dengan nama baru dan pengelola baru. 

"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak Imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji," sebut Gus Men.

Menurut Gus Men, pada prinsipnya semu awarga negara berhak bepergian ke mana pun. Apalagi bila negara tujuan menerbitkan visa untuk berkunjung. Namun, perlu ada upaya agar korban jamaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.

BACA JUGA:Dua Raperda Inisiatif DPRD Ditargetkan Rampung Sebelum Akhir Masa Jabatan

BACA JUGA: PPDB SMA/SMK di Provinsi Bengkulu Dimulai 19 Juni, Seriuslah Ikuti Aturan

"Concern kita ada pada pelindungan jamaah, supaya tidak ada jamaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan