Mahasiswa Ajukan Uji Materil ke MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Mahasiswa Ajukan Uji Materil ke MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah-Ist-
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Dua mahasiswa hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Fahrur Rozi dan Podomoro University Antony Lee mengajukan permohonan pengujian materiil terkait norma batas usia calon kepala daerah.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, mereka ini mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang Kepastian Hukum.
Ini mereka lakukan buntut dari dikeluarkannya Putusan MA Nomor 23 Tahun 2024 yang mengandung inkonsistensi dan melahirkan interpretasi ganda dan menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA:Disdikbud Validasi Tenaga Honda Sebelum Perpanjang SK
BACA JUGA:Tiga Kali Longsor di Lebong, Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong Sempat Terputus
Dimana, norma yang dipermasalahkan adalah tentang usia paling rendah kepala daerah, yakni 30 tahun (calon gubernur dan wakil gubernur) dan 25 tahun (calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota) pada saat ditetapkan sebagai calon atau saat dilantik sebagai kepala daerah.
"Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur terkait (batas usia) pada saat penetapan sebagai pasangan calon. Sementara di Putusan MA terkait dengan pada saat pelantikan pasangan calon terpilih," ujar kuasa hukum pemohon, M. Zainul Arifin, SH, MH di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 11 Juni 2024.
Kedua norma tersebut lantas menimbulkan ketidakpastian hukum atau inkonsisten sehingga pihaknya mengajukan uji materiil apakah relevan .
Ia juga berharap MK memproses permohonan tersebut dengan memanggil pihak pembentuk UU dan mendapatkan jawaban secara komprehensif untuk mengetahui original intent dibentuknya ketentuan norma tersebut.
BACA JUGA: Sudah Siap, BKD Belum Terima Regulasi Soal Seleksi CASN di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Begini Syaratnya, Beasiswa Pendidikan Indonesia Masih Dibuka
"Memanggil Presiden Jokowi dalam hal ini sebagai representatif dari eksekutif dan memanggil Ketua DPR Puan Maharani sebagai representatif anggota legislatif, dan KPU," pintanya.
Diajukannya uji materiil ini sebagai salah satu upayanya untuk mendapatkan pemimpin yang bermoral dan bermartabat.
"Kami ingin mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bermartabat, dan bermoral. Kami tidak mau mendapatkan pemimpin yang karbitan, tiba-tiba muncul," tandasnya.(**)