Temuan Sidak: Sebagian Pekerja di Bengkulu Terima THR Tidak Penuh

sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi aturan pembayaran THR kepada karyawan. Namun, bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR penuh, mereka dapat melapor ke Disnakertrans-windi-

 

RADAR BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengungkap temuan yang mengejutkan setelah melakukan sidak di sejumlah lokasi usaha di Bengkulu, termasuk PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII), PT Indomarco Bengkulu, dan Bencoolen Mall Bengkulu. Beberapa pekerja ditemukan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak penuh.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi, menyatakan bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan terjadi pada beberapa pelaku usaha UMKM. Hal ini dikarenakan pembayaran THR di UMKM didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Tidak hanya THR, gaji pekerja juga dibayarkan berdasarkan bagi hasil dari penjualan produk," jelas Syarif, usai sidak di Bencoolen Mall Bengkulu, Jumat, 5 April 2024.

Syarif menekankan bahwa perusahaan non-UMKM wajib membayar THR sesuai aturan yang berlaku, yaitu satu bulan gaji, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

BACA JUGA:OJK Catat Penyaluran Kredit di Provinsi Bengkulu Capai 27,95 Triliun Pada Februari 2024.

"Dalam kasus pembayaran THR, harus mengikuti SE," ujarnya.

Menurut Syarif, sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi aturan pembayaran THR kepada karyawan. Namun, bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR penuh, mereka dapat melapor ke Disnakertrans.

BACA JUGA:Antusiasme Mudik Masyarakat, Penerbangan Jakarta - Bengkulu Meningkat 20% di Puncak Mudik 2024

BACA JUGA:3 PPK Bengkulu Utara Terbukti Melanggar Administrasi

Untuk mendukung proses laporan tersebut, Disnakertrans telah membuka posko pengaduan THR sejak 18 Maret 2024. Meskipun hingga saat ini belum ada laporan kasus tidak menerima THR, pihaknya tetap siap menangani setiap keluhan yang masuk.

Sementara itu, General Manager (GM) Bencoolen Mall, Irwan Saputra, menyatakan bahwa seluruh pelaku usaha di Bencoolen Mall telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

"Kami telah melakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan. Kami menyambut baik upaya sidak yang dilakukan oleh Disnakertrans," tambah Irwan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan