3 PPK Bengkulu Utara Terbukti Melanggar Administrasi

Tiga Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Bengkulu Utara terbukti bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran administratif yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu-windi-

 

RADAR BENGKULU - Tiga Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Bengkulu Utara terbukti bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran administratif yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, pada Kamis, 4 April 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus pimpinan sidang, Fahamsyah dan didampingi oleh 3 komisioner Bawaslu Provinsi lainnya, yakni Natijo Elem, Anjasmara dan Debisi Ilhodi.

Adapun sidang dilakukan secara bergiliran, pertama pada pukul 13.00 WIB, PPK Argamakmur, pukul 14.00 WIB PPK Air Padang, dan terakhir pada pukul 15.00 WIB giliran PPK Marga Sakti Seblat.

 "Sidang hari ini dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan ketiganya diputuskan terbukti bersalah dan melanggar," ungkap Fahamsyah.

Lebih lanjut, Fahamsyah menekankan bahwa hasil putusan tersebut akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tembusan. 

"Ini merupakan pelajaran penting bagi Perangkat Adhoc untuk lebih memahami penyelenggaraan Pilkada mendatang," tambahnya.

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Targetkan Penurunan Kemiskinan pada Tahun 2024

BACA JUGA:OJK Catat Penyaluran Kredit di Provinsi Bengkulu Capai 27,95 Triliun Pada Februari 2024.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi, menjelaskan bahwa seluruh sidang merupakan hasil temuan dari Bawaslu kabupaten/kota yang kemudian dinaikkan ke tingkat provinsi.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu," tegas Debisi.

Sebelumnya, tiga PPK tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, yakni PPK Argamakmur, PPK Air Padang, dan PPK Marga Sakti Seblat.

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi berbagai hal, seperti tidak menutup rapat formulir D, perbedaan hasil print out dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dan penggunaan blanko D yang tidak tersegel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan