3 PPK Bengkulu Utara Terbukti Melanggar Administrasi
Tiga Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Bengkulu Utara terbukti bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran administratif yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu-windi-
Sidang-sidang ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menegakkan aturan dan menjaga keadilan dalam proses Pemilu, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan.
Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar tiga sesi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstratif pemilihan umum di ruang sidang Bawaslu. Pertama, sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Argamakmur nomor registrasi: 003/TM/ADM. PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, yang diselenggarakan Senin, 25 Maret 2024 kemarin.
Adapun kronolgi dugaan pelanggarannya yakni adanya formulir D tidak disegel dan langsung dimasukan ke dalam box.
Pada hari yang sama Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Air Padang nomor registrasi: 004/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, Bengkulu Utara.
Adapun kronologi dugaan pelanggarannya, yakni terjadi print out D hasil berbeda dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Kemudian hari ini, giliran PPK Marga Sakti Seblat nomor registrasi: 005/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024 yang disidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Adapun kronologi pelanggaran, yakni adanya blanko D — Hasil yang tidak tersegel saat dimasukkan kedalam box.
Ketiga sidang pemeriksaan tersebut atas laporan dugaan pelanggaran di kabupaten Bengkulu Utara yakni, Bawaslu Bengkulu Utara.