Berikut alasan Bupati Kaur Memberhentikan Sementara Para Pejabat

Berikut alasan Bupati Kaur Memberhentikan Sementara Para Pejabat --
RADAR BENGKULU, KAUR - Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos,M.AP membeberkan alasannya memberhentikan sementara pejabat Pemda Kaur disela silaturahmi dengan para media pada kamis 10 April 2025 Minggu lalu.
Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos,M.AP didampingi Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid,S.Pdi menjelaskan kemajuan dan pembangunan Kabupaten Kaur merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu ia menegaskan agar jajaran kepala OPD dan ASN di jajaran Pemda Kaur benar-benar sesuai tanggung jawabnya.
" Kemajuan dan pembangunan Kabupaten Kaur bukan hanya tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati saja, tetapi tanggung jawab bersama, maka dengan itu agar pejabat Pemda Kaur agar melaksanakan tugas dengan baik," tegasnya.
Dikatakan Bupati, bagi kepala OPD dan ASN di jajaran Pemda Kaur yang merasa tidak bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya, siap-siap diberhentikan sementara. Namun sebaiknya apabila p jabat yang bertanggung jawab dan ingin bekerja dengan serius, mari bersama-sama membangun Kabupaten Kaur agar lebih baik lagi.
BACA JUGA:Bupati Kaur Ajak Seluruh Media Massa Membangun Kabupaten Kaur Bersama-sama
BACA JUGA:Wakil Bupati Kaur Rakor untuk Mengoptimalkan UPTD PAM
"Sebelumnya memang ada beberapa pejabat yang telah dilakukan pemberhentian sementara, karena yang bersangkutan dianggap tidak mau bekerja. Apalagi selama menjabat Bupati, baru kurang dua bulan belum ada menghadap, untuk melaporkan kegiatan,ini dianggap akan menghambat Kemajuan Kabupaten Kaur," ungkapnya.
Banyak hal yang tidak selesai, seperti sebelumnya belum adanya progres pencairan Dana Desa (DD) karena pejabat berwenang tidak mau menandatangani pengajuan dari pihak desa. Kalau dibiarkan akan menghambat pembangunan desa.
Begitu juga dengan adanya pejabat yang malas-malasan bekerja akan dilakukan evaluasi. Kalau dipertahankan pejabat yang tidak mau bekerja akan menghambat roda pemerintahan. Maka akan diambil tindakan tegas dengan diberhentikan sementara.
"Pemberhentian sementara pejabat tentu ada landasan atau sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Adapun pejabat yang bertolak belakang dengan pimpinan akan sangat membahayakan, maka dilakukan tindakan tegas dengan pemberhentian sementara. Begitu juga apabila pejabat yang bekerja dengan baik, tetap akan dipertahankan.