Inilah Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Yuk Simak

Inilah Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Yuk Simak-Poto ilustrasi-

 

radarbengkulu - Selama puasa, umat Muslim wajib menahan diri dari lapar dan haus, serta menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa dari fajar hingga terbenamnya matahari. 

Para ulama sepakat bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka. 

Rongga itu meliputi mulut, organ genital, anus, hidung, serta telinga. Setiap hal yang masuk melalui saluran-saluran ini dapat berpotensi membatalkan puasa. 

BACA JUGA:Ini yang Bisa Dilakukan saat Wanita Haid dan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan, Yuk Simak

Namun, bagaimana dengan penggunaan tetes mata? Banyak orang bertanya-tanya apakah penggunaan obat tetes mata selama berpuasa dapat membatalkan puasa atau tidak. Agar lebih jelas, perhatikan penjelasan di bawah ini. 

 

Ketentuan Penggunaan Obat Tetes Mata Saat Berpuasa 

Melansir dari laman NU Online, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa sebab mata tidak memiliki saluran yang terhubung langsung ke tenggorokan. 

 

Demikian juga jika terdapat cairan yang masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori, seperti saat mandi dan merasakan kesegaran air, hal ini tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui lubang terbuka. 

 

Karena itu, penggunaan obat tetes mata ketika berpuasa diizinkan dan tidak membatalkan puasa. Pandangan ini berlandaskan pada perbandingan dengan pemakaian celak mata (iktihal), seperti yang diuraikan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam buku Ghayah al-Bayan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan