Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya -Poto ilustrasi-
Dalam Mazhab Hanafi dan Syafi’i, mencoba makanan tanpa menelannya dianggap tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada yang masuk ke tenggorokan. Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu' menerangkan:
"Apabila seseorang mengunyah makanan untuk merasakan rasanya tanpa menelan ludahnya, maka menurut pandangan yang kuat, itu tidak membatalkan puasa."
Demikian juga dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar merujuk pada pendapat para ulama yang menyatakan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan jika ada keperluan, selama tidak ada yang tertelan.