Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Ditunjuk Jadi Penasihat Danantara

Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra ditunjuk sebagai anggota Dewan Penasihat di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.-Istimewa--

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra ditunjuk sebagai anggota Dewan Penasihat di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Seperti dikutip dari laman disway.id, penunjukkan Thaksin menjadi sorotan publik lantaran perjalanan politiknya penuh dengan kontroversi. Yaitu tuduhan korupsi, serta ketegangan dengan berbagai elemen kekuatan politik Thailand.

Lantas siapa Thaksin Shinawatra ini?

Thaksin Shinawatra adalah mantan Perdana Menteri Thailand yang menjabat dari 2001 hingga 2006. Sebelum terjun ke dunia politik, ia adalah seorang perwira polisi yang kemudian beralih menjadi pengusaha sukses di sektor telekomunikasi.

Thaksin dikenal karena kebijakannya yang pro-rakyat, terutama untuk masyarakat pedesaan. Ia memperkenalkan program-program seperti layanan kesehatan universal dan kebijakan penciptaan lapangan kerja yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Popularitasnya di kalangan masyarakat pedesaan membuat ia memenangkan pemilu dan menjadi perdana menteri.

BACA JUGA:Pengurus Danantara Bukan Titipan, Ini Sesuai Kapabilitas!

BACA JUGA:Tidak Ada yang Berubah, Komitmen Pemerintah Menjamin Kebebasan Pers

Sedangkan kebijakan ekonominya berhasil menurunkan kemiskinan nasional dari 21.3 persen menjadi 11.3 persen (2001-2006) dan melunasi utang ke IMF dua tahun lebih cepat.

Pada tahun 2006, Thaksin dikudeta karena terkena dugaan korupsi dalam penjualan saham Shin Corporation kepada Temasek Holdings dari Singapura senilai 73 miliar baht (Rp 32 triliun). Adapun Shin Corporation adalah perusahaan operator telepon seluler terbesar di Thailand yang didirikan oleh Thaksin.

Kontroversi ini bermula ketika saham keluarganya di Shin Corporation dijual ke Temasek Holdings Singapura pada 2006. Penjualan ini menuai kritik keras karena dianggap menjual aset strategis nasional kepada pihak asing. Dalam kasus ini, Thaksin juga dituding menggunakan "nominee" atau nama pinjaman untuk menguasai saham perusahaan tersebut secara ilegal.

Untuk itu, Thaksin dituduh menjual aset penting nasional kepada entitas asing. Keluarga Thaksin disebut tidak membayar pajak atas penjualan tersebut. Saat dikudeta itu, Thaksin tengah menghadiri sidang umum PBB di Amerika Serikat.

BACA JUGA:Makin Jaya, Industri Kosmetik dan Obat Tradisional di Indonesia

BACA JUGA:Gampang Banget, Cara Membuat Ketupat Lebaran dari Beras

Kemudian, kasus kedua yaitu Thaksin juga dituduh secara ilegal meluncurkan lotere dua dan tiga digit selama masa jabatannya, yang dianggap melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan. Dalam kasus lotere dua dan tiga digit, ia dinyatakan bersalah secara in absentia dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan