Fortuner Masih "Bau Dealer" Mobil Dinas Pimpinan Dewan Diganti Baru, Begini Penjelasannya

Mobil dinas baru--

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Mobil dinas pimpinan dewan, yakni Waka 1 dan Waka 2 DPRD Mukomuko diganti baru. Padahal, mobil dinas yang digunakan sekarang, Toyota Fortuner masih terbilang baru alias masih "bau dealer". Sebab, diadakan pada pertengahan 2024 lalu. 

Pada APBD-Perubahan tahun 2024 lalu, Pemkab Mukomuko kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar untuk pengadaan dua unit mobil dinas pimpinan Dewan. Kenapa demikian? Berikut penjelasannya. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan, mobil baru yang dibeli untuk Waka 1 dan Waka 2 DPRD Mukomuko yaitu mobil merk Honda HRV tipe tinggi. Pembeliannya dilakukan pada akhir 2024 lalu, sumber dana dari APBD-Perubahan. 

"Ada 2 unit mobil merk Honda HRV yang diperuntukan sebagai Mobnas Waka 1 dan Waka 2 DPRD Mukomuko. Yang kita beli menggunakan anggaran APBDP 2024 lalu dengan total Rp 1,6 miliar," ungkap Kepala BKD Mukomuko, Eva dalam keteranganya, hari Senin, 13 Januari 2025. 

Eva menjelaskan, memang dari anggaran APBD murni 2024 lalu, Pemkab sudah mengadakan Mobnas untuk pimpinan DPRD yaitu Toyota Fortuner. Hanya saja setelah itu keluar peraturan, untuk Waka DPRD kabupaten, CC (cubicle centimeter)  Mobnasnya tidak boleh lebih dari 2.000 CC. 

BACA JUGA:DPRD Seluma Gelar Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

BACA JUGA:Mencekam! Harimau di Tunggal Jaya Mukomuko Mengganas, Seorang Pemuda Tewas dan Sekolah Diliburkan

"Untuk Mobnas yang sudah digunakan Waka l dan Waka ll beberapa bulan terakhir, Toyota Fortuner itu 2.400 CC. Makanya diganti dengan spesifikasi mobil di bawah 2.000 CC. Yakni Honda HRV kapasitas tenaga mesin 1.500 CC," terang Eva. 

Eva menegaskan, 2 unit Toyota Fortuner yang sudah dipakai Waka 1 dan Waka 2 nantinya akan ditarik. Kemudian nanti akan digunakan sebagai Mobil Dinas Wakil bupati (Wabup) dan Sekda. 

Dikatakannya, mobil dinas Wabup maupun Sekda yang digunakan sekarang, pernah mengalami kecelakaan. Selain itu, juga sudah masuk tahun perawatan. Kemudian nanti, Mobnas Wabup dan Sekda yang lama akan dimanfaatkan untuk pejabat lain yang membutuhkan. 

"Intinya,  Mobnas ini akan digunakana sesuai kebutuhan untuk menunjang pekerjaan pejabat yang menjalankan tugas daerah," ujarnya.

Eva menambahkan, untuk Mobnas Ketua DPRD Mukomuko 2024 – 2029 tidak ada masalah. Mobnasnya yakni Mitsubishi Pajero hasil pengadaan tahun 2024 lalu. Sesuai peraturan, kata Eva, ketentuan Mobnas Ketua DPRD maksimal 2.400 CC. Maka dari itu untuk Mobnas Pajero tidak bermasalah, sehingga tidak perlu dilakukan pergantian. 

"Kalau ketua DPRD Mobnasnya tidak bermasalah. Kapasitas mesin atau CC pas, maksimal 2.400 CC," pungkas Eva.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan