Diduga Pesta Miras di Komplek Perkantoran Pemkab Mukomuko 12 Remaja Disikat Satpol-PP

Minggu 12 May 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Seno
Editor : syariah m

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MUKOMUKO - Sebagaimana janji dari Kepala Dinas Satpol-PP Mukomuko, Jodi, S.Pd kalau mereka bakal memperketat pengawasan dan sering melakukan patroli di komplek perkantoran Pemkab Mukomuko. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi komplek perkantoran pemerintah dijadikan tempat berbuat tidak pantas, seperti pesta minuman keras (Miras) dan pacaran melampaui batas. 

Alhasil, pada 11 Mei 2024 tengah malam, tim dari Dinas Satpol-PP Mukomuko berhasil mengamankan 12 remaja yang diduga sedang pesta Miras di Komplek Perkantoran Pemkab Mukomuko. Saat diamanahkan oleh Tim Satpol-PP, 12 remaja itu disinyalir sedang setengah sadar (mabuk) terpantau dari sikap dan perilakunya. 

Tidak tanggung-tanggung, halaman kantor Bupati tepat di bawah tiang bendera, halaman kantor Bapelitbangda, dan bahkan areal Rumah Adat Mukomuko mereka jadikan tempat menenggak Miras. 

Kepala Dinas Satpol-PP Mukomuko mengatakan operasi ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada pihak-pihak yang merusak citra komplek perkantoran Mukomuko. 

Oleh sebab itu, 12 remaja yang terjaring tidak lagi ditegur di tempat dan diminta bubar. Melainkan digelandang ke kantor Satpol-PP diberi pembinaan dan diminta orang tua masing-masing yang menjemput. 

BACA JUGA:Terus Dicari, Nelayan Hilang di Pulau Mego

BACA JUGA:Kampung KB Desa Kungkai Baru Terbaik se-Provinsi Bengkulu

"Semua area komplek perkantoran kami kelilingi, dan 12 orang remaja ini kami dapati di halaman Bapelitbangda, Kantor Bupati, dan bangunan Rumah Adat. Mereka mulai nongkrong itu kisaran diatas pukul 10.00 WIB. Sebab, sebelum itu kami patroli belum ada," terang Jodi.

Jodi menjelaskan, dari 12 remaja ini, 2 diantaranya adalah perempuan. 1 orang masih berstatus sebagai pelajar, dan seorang lagi putus sekolah. Sama halnya dengan 10 orang yang laki-laki mayoritas masih berstatus pelajar. 12 remaja ini sebagian besar warga Kecamatan Kota Mukomuko, setelah itu warga Kecamatan Lubuk Pinang dan warga Kecamatan V Koto.

"Setelah didata, 12 orang yang terjaring dilepas. Tentunya dijemput oleh kepala desa dan pihak keluarga," ujar Jodi.

Selain mengamankan 12 remaja ini, anggota juga mengamankan 3 botol miras merk Newport dan 2 bungkus besar minuman tradisional tuak. 

"Tentu kita tidak ingin wilayah komplek perkantoran ini dijadikan tempat-tempat melakukan kegiatan berbau negatif, apa lagi beberapa waktu yang lalu, kami juga pernah menemukan bungkus alat kontra sepsi yang sudah digunakan," pungkas Kadis. 

BACA JUGA:Calon Mahasiswa Harus Tahu, Begini Cara Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2024 yang Dibuka 17 Juni 2024

BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Bengkulu Sudah Siap Berangkat

Kategori :