Tekan Kasus Asusila Terhadap Anak, Keluarga dan Korban Jangan Takut Melapor

Tekan Kasus Asusila Terhadap Anak, Keluarga dan Korban Jangan Takut Melapor --

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Jumlah lasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Mukomuko sepanjang 2024 tercatat sebanyak 13 orang. Hal ini diungkapkan Kabid  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas P2KBP3A Mukomuko, Vivi Nofriani. 

Vivi menyebutkan, 12 anak dari total 13 anak berhadapan dengan hukum, merupakan korban. Dan sebagain besar korban dari kejahatan asusila terhadap anak. Baru sepekan masuk tahun 2025, sudah ada 1 kasus asusila yang korbanya anak-anak. 

"Jumlah anak berhadapan dengan hukum pada tahun 2024 lalu masih cukup tinggi. Ada 13 orang anak. 12 adalah korban. 1 orang sebagai pelaku," ungkap Vivi didampingi Kepala UPTD PPPA, Lola, S.STP. 

"Jenis kejahatan yang melibatkan anak ini, beragam, ada perkelahian, pencurian, banyak korban asusila," imbuhnya. 

Pihak Dinas mengimbau, khusus asusila terhadap anak, agar keluarga dan korban tidak takut melapor ke pihak penegak hukum. Pelaku asusila terhadap anak mesti diputus dengan cara dihukum. 

BACA JUGA:Sambut Tahun 2025, Ada Festival Durian dan Camping Ceria di Green Hill Mukomuko

BACA JUGA:Digerebek, Diminta Mundur, hingga Didemo, Akhirnya April Dipecat Sebagai Kades Air Berau

Vivi mengatakan, pihaknya masih mendapat informasi tindakan asusila terhadap anak diselesaikan secara perdamaian keluarga. Tindakan tersebut tidak tepat. Apalagi kejahatan asusila yang terbilang menyimpang. 

"Seperti pedofil, itu seperti penyakit. Kalau pelaku dibiarkan bisa banyak anak-anak yang menjadi korban," ujar Vivi. 

Oleh sebab itu, ia berharap, jangan ada pihak yang mendorong kejahatan asusila terhadap anak diselesaikan perdamaian tanpa ada proses hukum. 

"Kejahatan asusila terhadap anak harus distop. Pelakunya mesti dihukum. Kalau tidak, berpotensi ada korban lain," tegas Vivi. 

Kemudian, lanjut Vivi, kalau pihak keluarga korban asusila anak melapor, pihak UPTD PPPA bisa melakukan pendampingan atau konseling psikologi. Kalau korban tidak ditangani, bisa berimbas terhadap prilaku anak dikemudian. Bahkan bisa menjadi pelaku kejahatan asusila anak. 

BACA JUGA:68 Pegawai Diterjunkan untuk RS Pratama Ipuh, Dokter Ditunjuk Jadi Direktur

BACA JUGA:Info Pembangunan Jembatan Lubuk Selandak Mukomuko Tahun 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan