Walikota Keluarkan Surat Edaran Pemanfaatan PTM dan Mega Mall
Walikota Keluarkan Surat Edaran Pemanfaatan PTM dan Mega Mall--
RADAR BENGKULU – Sebagai tindaklanjut atas penitipan aset dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu berupa tanah milik Pemkot yang di atasnya berdiri PTM dan Mega Mall, Walikota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi SE MM mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 terkait pemanfaatan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall untuk kegiatan perangkat daerah serta pengisian tenant oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, Walikota mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meramaikan kawasan PTM dan Mega Mall melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan atau acara.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha lainnya, untuk mengisi kembali kios-kios yang kosong di PTM dan Mega Mall.
Hal ini merupakan sebagai bentuk dukungan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal sekaligus sebagai upaya menghidupkan kembali aktivitas perekonomian serta mendukung kemajuan usaha lokal di Kota Bengkulu.
Sebagai bentuk insentif, Walikota memberikan pembebasan biaya sewa selama tiga bulan kepada pelaku usaha yang menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha di PTM.
BACA JUGA:Minta Bantuan Semua Pihak, Kota Bengkulu Berkomitmen Turunkan Angka Kemiskinan
BACA JUGA:Wawali Pantau Langsung Pembahasan Inovasi Daerah Dalam Aplikasi IGA
Kemudian, memberikan diskon 50 persen sewa kios selama enam bulan sejak pelaku usaha menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha di Mega Mall.
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dan perangkat daerah diminta berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu.
Langkah ini sejalan dengan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor KEP-51/L.7/BPApm.1/06/2025 tentang pembentukan tim pengawasan, pengelolaan, dan pemeliharaan benda sitaan, khususnya aset berupa tanah yang kini dikelola oleh Pemkot.
Terpisah, Kepala Disperdagrin, Bujang HR menyebutkan program ini tidak ada syarat atau ketentuan lain. Namun cuma berlaku untuk sewa toko/kios. Sedangkan kewajiban lain tetap.