Meski DBH Pemprov Belum Ditansfer, Pemkab Mukomuko Bisa Bernafas Lega: Gaji, TPP, Proyek Lunas Dibayar

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH--

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko bisa bernafas lega meski Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2024 belum ditransfer. 

DBH Pemprov triwulan 3 dan 4 tahun 2024 yang seharusnya diterima oleh Pemkab Mukomuko sebesar Rp 20 miliar. 

Beruntung, meski DBH Pemprov belum ditransfer, tidak mempengaruhi kewajiban Pemkab membayar belanja daerah. Baik itu belanja pegawai, maupun belanja proyek pembangunan. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH menuturkan, tidak terjadi gagal bayar atau utang Pemkab Mukomuko tahun anggaran 2024 lalu. Semua bisa dibayar. Seluruh kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun 2024 silam tidak ada yang terutang.  

"Alhamdulillah, semua dapat dibayar dan tidak ada yang terutang. Baik itu kegiatan fisik, gaji, TPP dan yang lainnya. Sudah lunas kita bayarkan," ungkap Eva, ketika dikonfirmasi, Selasa, 7 Januari 2025.

BACA JUGA:Kado Tahun 2025 Jalan Menuju Dusun Wano Salam SP8 Lubuk Pinang Bakal Dikoral

BACA JUGA:Harga Gabah Bikin Petani Mukomuko Senyum

Kendati demikian, kata Eva, Pemkab Mukomuko berharap jatah DBH Pemprov tahun 2024 lalu bisa diterima dan segera di transfer. 

"Pemkab Mukomuko sangat berharap DBH Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Mukomuko bisa direalisasikan khususnya untuk DBH triwulan III dan triwulan IV tahun 2024," katanya. 

Eva menjelaskan bahwa pembayaran DBH dilakukan secara bertahap oleh Pemprov Bengkulu. Ia juga menerangkan, dari hasil komunikasi BKD Mukomuko dengan Pemprov Bengkulu. DBH triwulan III dan triwulan IV tahun 2024, akan ditransfer di bulan Februari 2025 bulan depan. 

"Hasik komunikasi kami dengan Pemerintah Provinsi, dana itu akan segera ditransfer. Kami berharap sebelum bulan Februari 2025 sudah ditransfer," ujarnya. 

Ia juga menerangkan, jika DBH itu ditransfer maka akan memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai kewajiban ditahun berjalan ini. 

BACA JUGA:Sat Reskrim BS Amankan Dua Pelaku Pencurian

BACA JUGA:Polres Seluma Lakukan Mutasi, Tiga Perwira Berganti

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan