Sat Reskrim BS Amankan Dua Pelaku Pencurian

Kedua terduga tersangka pencurian dengan pemberatan--

RADAR BENGKULU, MANNA - Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2024 Sekira pukul 18:30  WIB, telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Ketaping Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal  26 Desember 2024 sekiranya pukul 03:00 WIB. Korban dalam kejadian ini bernama Nurintan Sinurat (39) warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino. 

Saat itu korban  bangun dari kamar untuk pergi ke kamar mandi yang berada di ruangan tengah.

Pada saat menuju kamar mandi korban sempat melihat ruang dapur dalam keadaan berantakan. "setelah dari kamar mandi saya langsung menuju kamar kembali, sekira 05.30 wib Istri korban membangunkan dan memberi tahukan bahwa rumah kita kemalingan,"

Setelah mengetahui hal tersebut korban  langsung bangun dari tempat tidur dan langsung mengecekan keadaan rumah dan mengetahui bahwa jendela yang terletak di ruangan dapur dalam keadaan rusak di congkel, lemari pakaian yang berada di ruang kamar tempat tidur anakpun sudah dalam keadaan diacak-acak.

BACA JUGA:2025, Pemkab Bengkulu Selatan Tidak Rekrut Honorer

BACA JUGA:Pemda BS Lakukan Rapat Penataan Non-ASN, Ini Tujuannya

Kemudian handphone merek realme C33 Warna Biru Air, yang dicharger di ruang tamu sekira jam 23.00 wib juga sudah tidak ada lagi di tempatnya yang pada saat di charger letakan di meja televisi ,selanjutnya korban melapor Ke Polres Bengkulu Selatan,usai terjadi pencurian.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasatreskrim AKP Doni Juniansyah SM menyampaikan dari hasil pengakuan pelaku memantau situasi di seputaran rumah korban setelah pelaku merasa di seputaran rumah tersebut sepi, pelaku langsung mencongkel jendelah dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Untuk penangkapan pelaku,pada Senin(06/01) sekiria pukul 18.30 wib tim totaici polres Bengkulu Selatan kita mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku AH(39)tahun dan JI(30 )tahun sedang berada di warung di jalan desa ketaping,setalah itu kedua pelaku langsung kita amankan,"papar Doni diruanganya saat diwawancarai Selasa(07/01).

Terduga pelaku, kemudian dibawa ke  Mako  Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,dari hasil keterangan yang didapat kedua pelaku juga  telah melakukan perbuatan yang sama ditempat  yang berbeda.

"Saat ini kedua pelaku juga sudah kita  tetapkan sebagai tersangka. Serta, disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang  tindak pidana pencurian dengan pemberatan.Untuk itu dari modus operandi yang dilakukan  pelaku kita berharap masyarakat juga lebih hati - hati lagi,dengan memasang kunci tambahan pada pintu dan jendela,"pungkas Doni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan