Tiga Blok Tambang Batu Bara di Provinsi Bengkulu Diusulkan Untuk Dilelang

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, S.T., M.Si--

 

RADAR BENGKULU – Tiga blok tambang batu bara dengan potensi besar di Provinsi Bengkulu segera diajukan untuk proses lelang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan membuka peluang investasi baru sekaligus mendongkrak perekonomian daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, pada Selasa, 7 Januari 2025. Ia menyebutkan bahwa ketiga blok tersebut adalah Blok Marga Sakti Sebelat, Blok Ketahun dan Pinang Raya di Kabupaten Bengkulu Utara, serta Blok Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Ketiga blok ini akan kami usulkan kepada Kementerian ESDM RI untuk masuk ke dalam daftar lelang tahun ini. Potensinya sangat besar dan kami optimis ini bisa menjadi daya tarik bagi para pelaku usaha tambang," ujar Donni.

Proses lelang blok tambang ini akan dilakukan secara transparan melalui aplikasi lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Donni menjelaskan bahwa mekanisme lelang ini berbeda dengan lelang barang dan jasa pada umumnya.

BACA JUGA:Rekrutmen Tim Pendamping Haji Bengkulu Masih Tunggu Lampu Hijau dari Kemenag

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Desak Pengerukan Alur Pelabuhan Pulai Baai Diselesaikan Segera

"Untuk lelang IUP, pemenangnya adalah penawar tertinggi, bukan penawar terendah seperti pada pengadaan barang dan jasa. Ini untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan oleh pihak yang benar-benar serius dan memiliki kapasitas finansial yang memadai," jelasnya.

Ia juga menambahkan, peserta lelang harus mendaftarkan diri melalui akun OSS (Online Single Submission) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, seluruh proses lelang dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi minerba.esdm.go.id/lelang.

Bagi pengusaha tambang yang tertarik, Donni menegaskan pentingnya memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan. Peserta harus mengunggah dokumen-dokumen terkait, termasuk dokumen pengelolaan lingkungan dan finansial.

"Proses ini tidak hanya soal menawarkan harga tertinggi, tetapi juga memastikan bahwa peserta memiliki komitmen terhadap pengelolaan lingkungan. Tata cara dan persyaratan lelang ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023," imbuhnya.

BACA JUGA:Harmoni Beragama di Bengkulu, Inspirasi Menuju Indonesia Emas

BACA JUGA:Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan

Donni berharap, dengan mekanisme yang transparan dan ketat ini, potensi tambang batu bara di Bengkulu dapat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan