Rekrutmen Tim Pendamping Haji Bengkulu Masih Tunggu Lampu Hijau dari Kemenag
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera--
RADAR BENGKULU – Perekrutan Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Provinsi Bengkulu untuk musim haji tahun ini masih dalam tahap penantian. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengaku belum bisa memulai proses pendaftaran karena petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Agama (Kemenag) belum diterbitkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera, dalam keterangannya pada Selasa Desember 2024. Menurut Ferry, meskipun sejumlah aspek teknis seperti kuota dan jenis tugas TPHD sudah dipastikan, Juknis resmi menjadi penghalang utama untuk memulai langkah lebih lanjut.
"Kami masih menunggu Juknis dari Kementerian Agama. Dalam rapat koordinasi terakhir sebenarnya jadwal sudah diputuskan, yaitu minggu ini, namun karena Juknis belum turun, kami belum bisa mengumumkan pendaftaran secara resmi," ungkap Ferry.
Meski terhambat oleh belum adanya Juknis, Ferry memastikan bahwa alokasi kuota untuk TPHD Bengkulu sudah ditetapkan. Tim ini akan terdiri dari tiga kategori utama, yaitu tenaga kesehatan, pembimbing ibadah, dan tenaga pelayanan umum.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Membuka Lembar Baru Tahun Sidang 2025 dengan Agenda Strategis
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Desak Pengerukan Alur Pelabuhan Pulai Baai Diselesaikan Segera
"Kuota sudah kita dapat, begitu juga jenis timnya. Ada tenaga kesehatan, pembimbing ibadah, dan pelayanan umum. Namun, masing-masing kategori memiliki persyaratan yang berbeda-beda, sehingga kami benar-benar harus menunggu Juknis sebagai acuan," jelas Ferry.
Ferry juga memaparkan bahwa persyaratan untuk setiap kategori tidaklah mudah. Untuk menjadi pembimbing ibadah, misalnya, calon harus pernah menjalankan ibadah haji sebelumnya dan memiliki sertifikasi yang sesuai. Selain itu, faktor usia juga akan menjadi pertimbangan.
"Untuk tenaga kesehatan, tentu harus berasal dari latar belakang medis dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Sedangkan tenaga pelayanan umum juga memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Semua itu harus mengacu pada Juknis yang akan keluar," tambahnya.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah diminta untuk berkolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam proses ini. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai aturan.
"Dalam rakor terakhir, Kementerian Agama diminta untuk berkolaborasi dengan BPKH. Ini penting agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai standar yang berlaku. Tapi, sekali lagi, kami di daerah tetap harus menunggu Juknis sebagai panduan utama," ujarnya.
BACA JUGA:Haryadi Resmi Dikukuhkan Sebagai Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Siap Benahi
BACA JUGA:Proyek Pembangunan Kantor Gubernur Bengkulu Rp 5 M Tertunda Penyelesaian
Antusiasme masyarakat Bengkulu untuk bergabung sebagai bagian dari TPHD cukup tinggi. Banyak yang menunggu kabar terkait pendaftaran, terutama bagi mereka yang memiliki kualifikasi di bidang kesehatan atau pernah menjalankan ibadah haji sebelumnya.