Proyek Pembangunan Kantor Gubernur Bengkulu Rp 5 M Tertunda Penyelesaian
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Soroso--
RADAR BENGKULU – Proyek Pembangunan di lingkungan Kantor Gubernur Bengkulu memasuki tahap akhir dengan alokasi anggaran mencapai Rp 5 miliar dari APBD.
Meski progres pembangunan telah mencapai 97 persen, penyelesaian proyek mengalami kendala waktu dan kini dikenakan denda sesuai aturan kontrak.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Soroso, menjelaskan bahwa proyek ini dijadwalkan selesai hingga kontrak berakhir pada 30 Desember 2024. Namun, karena masih ada pekerjaan yang belum tuntas, pihak kontraktor diberikan tambahan waktu 50 hari kalender sesuai ketentuan kontrak.
“Progres pembangunan saat ini sudah mencapai 97 persen. Namun, sesuai aturan, kontraktor masih memiliki hak waktu tambahan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan,” ungkapnya.
Meski demikian, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tidak tinggal diam. Untuk memastikan tanggung jawab kontraktor tetap berjalan, mereka memberlakukan denda keterlambatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
BACA JUGA:Polemik SUTT PLTU Teluk Sepang, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Datangkan Ahli untuk Cek Lokasi
BACA JUGA:Jajaran Pemprov Bengkulu Bersiap Sambut Kedatangan Gubernur Baru
“Kami menerapkan denda sehari per seribu sesuai ketentuan sesuai perjanjian kontrak,” tambahnya.
Dalam mekanisme pembayarannya, pemerintah hanya akan mencairkan dana sebesar 90 persen dari total nilai kontrak. Sisa 10 persen akan ditahan hingga pihak kontraktor menyelesaikan pekerjaannya dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan keabsahan volume pekerjaan yang telah dilakukan.
“Kami baru membayar 90 persen dari progres pembangunan. Sisanya akan kami tahan sampai ada audit dari BPK, yang dijadwalkan selesai sekitar Februari,” katanya.
Jika hasil audit BPK menyatakan volume pekerjaan lebih dari 90 persen, pemerintah akan menyesuaikan pembayaran dengan tetap mengurangi denda keterlambatan.
“Jika BPK menilai layak dibayar 95 persen, maka kami akan bayar 95 persen dikurangi denda harian sesuai jumlah hari keterlambatan,” jelasnya.
Denda harian ini akan dihitung mulai dari 31 Desember 2024 hingga tanggal penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Dinas PUPR Provinsi Bengkulu telah berkonsultasi dengan Inspektorat dan pihak pendamping lainnya untuk memastikan langkah ini sesuai prosedur.