5 Pajabat Eselon 2 Pemkab Mukomuko Bakal Pensiun
Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si--
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada tahun 2025 ini, ada sekitar 5 orang pejabat eselon 2 Pemkab Mukomuko bakal pensiun. Hal ini dibenarkan Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si.
Ia mengatakan lima orang pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Mukomuko pada tahun 2025 ini, sudah masuk usia 60 tahun, batas usia pengabdian bagi pegawai negeri sipil (PNS) pimpinan tinggi pratama.
"Kalau berdasarkan data di OPD kita, ada sekitar 5 orang pejabat eselon 2 yang masuk usia pensiun di tahun 2025 ini," ungkap Wawan ketika dikonfirmasi pada hari Selasa, 7 Januari 2025 di ruang kerjanya.
Dikatakan Wawan, lima orang pejabat eselon 2 yang bakal purma tugas ini, waktu pensiunnya tidak berbarengan. Yang jelas tentang waktu Januari hingga Desember, ada 5 orang yang pensiun.
"Tidak berbarengan. Karena pensiun itu sesuai dengan usia. Ada yang bulan Maret, ada yang Desember kalau tidak salah," papar Wawan.
BACA JUGA:Sambut Tahun 2025, Ada Festival Durian dan Camping Ceria di Green Hill Mukomuko
BACA JUGA:Harga Gabah Bikin Petani Mukomuko Senyum
Mengenai adanya 5 orang pejabat pimpinan tinggi pratama yang bakal pensiun, pihak BKPSDM akan bersurat dengan Kementrian Dalam Negeri, meminta petunjuk terkaitan pengisian jabatan kosong sepeninggal pejabat pensiun.
Dalam birokrasi, lanjut Wawan, yang dapat dilakukan cepat, untuk mengisi kekosongan jabatan bisa ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
"Kami bersurat ini, ada dua poin, pertama soal pengisian Plt, dan kedua soal lelang jabatan," ujarnya.
Pihak BKPSDM, kata Wawan perlu petunjuk dari kementrian terkait soal pengisian jabatan ini, karena ada peraturan yang menegaskan belum dapat dilakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah pelantikan Bupati terpilih.
"Seperti kita ketahui, kan. Kita baru saja selesai Pilkada. Kalau aturan sementara ini, 6 bulan setelah pelantikan Bupati terpilih belum dapat melakukan mutasi. Apakah sementara diisi Plt, atau nanti bisa lelang jabatan, itu kita butuh petunjuk kementrian," demikian Wawan.