KPU Bengkulu Dilaporkan ke DKPP, Garda Rafflesia Soroti Pengumuman Status Tersangka Rohidin Mersyah

Kamis 28 Nov 2024 - 21:03 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU  – Polemik seputar pengumuman status tersangka Rohidin Mersyah sebagai calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 pada hari pencoblosan Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024 berbuntut panjang. 

Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi Bengkulu, KPU kabupaten/kota, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan itu diajukan pada 28 November 2024 di Jakarta oleh Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM Garda Rafflesia, Deno Andeska Marlandone. 

Ia menilai langkah KPU mengumumkan status tersangka Rohidin melanggar aturan dan berpotensi melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Laporan sudah resmi kami sampaikan ke DKPP. Pengumuman yang dilakukan KPU, bahkan hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS), sangat tidak sesuai dengan regulasi,” ujar Deno, Kamis, 28 November 2024.

Deno menyoroti bahwa pengumuman status tersangka tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi pemilu. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, KPU hanya diwajibkan menginformasikan calon yang berhalangan tetap atau telah berstatus terpidana.

BACA JUGA:Terima Kasih, Teddy - Gustianto Klaim Kemenangan di Seluma dalam Hitungan Cepat

BACA JUGA:Pemerintah Klaim Harga Tiket Pesawat Akan Turun 10 Persen Jelang Libur Nataru 2024

“Dalam aturan tersebut, KPU dapat mengumumkan calon yang berhalangan tetap atau yang sudah dinyatakan sebagai terpidana. Tidak ada kewajiban mengumumkan calon yang masih berstatus tersangka. Padahal, tersangka belum tentu bersalah karena masih berpegang pada asas praduga tak bersalah,” kata Deno.

Ia membandingkan kasus ini dengan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang sempat ditetapkan tersangka oleh KPK, tetapi kemudian statusnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 “Banyak kasus dimana orang yang sudah ditetapkan tersangka akhirnya tidak berujung pada status terpidana. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Garda Rafflesia menduga langkah KPU mengumumkan status tersangka Rohidin bersifat masif dan terstruktur, sehingga merugikan pasangan calon nomor urut 2, Rohidin Mersyah dan Meriani. Deno bahkan mencurigai adanya indikasi keberpihakan untuk menguntungkan pasangan calon lain.

“Kami melihat ada indikasi bahwa pengumuman ini disengaja untuk merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain. Ini jelas pelanggaran kode etik yang harus diusut,” tegas Deno.

BACA JUGA:Helmi Hasan: Saatnya Masyarakat Bersatu Membangun Bengkulu

BACA JUGA:Kunjungan Komandan Lantamal II Padang ke Bengkulu, Perkuat Sinergi Kemaritiman

Kategori :