ASN Pemprov yang Mau Bercerai Harus Melalui Mediasi Gubernur

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan--

RADAR BENGKULU — Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan kembali membuat gebrakan kebijakan yang tak biasa. Kali ini, ia menyatakan akan  menerbitkan surat edaran yang mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjalani proses mediasi langsung dengan gubernur sebelum mengajukan perceraian.

Pernyataan ini disampaikan Helmi dengan tegas dalam sebuah pertemuan internal Pemprov beberapa waktu lalu.

“Nanti Pak Sekda buatkan surat. Dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur,” ujar Helmi di hadapan jajaran birokrasi.

Langkah ini bukan sekadar basa-basi. Helmi bahkan meminta seluruh kepala daerah di Bengkulu, mulai dari bupati hingga walikota untuk mengikuti jejaknya. Ia berharap kebijakan serupa diterapkan serentak sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keutuhan rumah tangga ASN.

BACA JUGA:Peluk Goni, Genggam Mimpi: Harapan Seorang Anak Pemulung

BACA JUGA:Pengerukan Alur Tak Kunjung Selesai, Ekonomi Enggano Tercekik

“Saya harap seluruh bupati dan walikota se-Bengkulu ikut menerbitkan aturan ini. Ini bentuk kepedulian, bukan intervensi urusan pribadi,” ucap Helmi.

Rumah Tangga ASN Jadi Perhatian Pemprov

Kebijakan ini muncul dari kegelisahan Helmi melihat tren perceraian di kalangan ASN yang dinilainya makin meningkat. Menurut dia, perceraian tak hanya menyisakan luka batin bagi pasangan, tetapi juga berdampak pada anak-anak dan stabilitas kerja.

“Kita bukan mau menentang takdir. Perceraian memang dibolehkan secara hukum dan agama. Tapi apakah kita hanya jadi penonton ketika keluarga ASN kita berantakan?” kata Helmi, retoris.

BACA JUGA:Dana Desa Bengkulu Baru Tersalurkan 35 Persen, Mukomuko Ngebut, Lebong Mandek Total

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia 1447 Hijriah Diumumkan Secara Resmi 10 Juli 2025

Ia menilai, selama ini kepala daerah hanya menjadi pemberi tanda tangan saat ASN mengajukan izin cerai. Padahal, menurutnya, dalam struktur pemerintahan dan keagamaan, kepala daerah juga memiliki tanggung jawab moral sebagai pelindung keluarga.

“Dalam struktur Kementerian Agama, kepala daerah itu pelestari pernikahan. Tapi fungsi ini sering tak dijalankan. Sekarang saatnya pemerintah hadir, bukan hanya untuk pembangunan fisik, tapi juga pembangunan sosial,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan