ASN Pemprov yang Mau Bercerai Harus Melalui Mediasi Gubernur

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan--
Langkah ini sejatinya bukan hal baru bagi Helmi Hasan. Saat masih menjabat sebagai Walikota Bengkulu, ia pernah menerbitkan surat edaran yang melarang ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk bercerai tanpa proses mediasi terlebih dahulu.
Kebijakan itu sempat menuai pro dan kontra. Namun Helmi mengaku tidak gentar. Menurutnya, keutuhan keluarga ASN adalah pondasi penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
“Kalau seorang ASN datang ke kantor dengan beban rumah tangga yang kacau, bagaimana mungkin ia bisa melayani masyarakat dengan maksimal?” katanya.
Helmi juga menceritakan beberapa pengalaman pribadinya saat menjadi mediator dalam kasus-kasus perceraian ASN. Beberapa diantaranya berhasil rujuk dan mempertahankan pernikahan. “Kadang mereka hanya butuh didengarkan. Kadang ada ego yang tak bisa dijembatani. Di sinilah peran pemimpin dibutuhkan,” katanya.
Helmi Hasan ingin para ASN tak hanya menjadi teladan dalam bekerja, tapi juga dalam menjaga rumah tangga.
“Kalau masih bisa bertahan, kenapa harus berpisah?” tutur Helmi.
Kebijakan ini pun langsung mendapat tanggapan beragam dari publik. Di kalangan ASN sendiri, beberapa mendukung, namun ada pula yang merasa pemerintah terlalu masuk ke ranah privat.