"Surat Sakti" Kadis PMD Mukomuko, Tempo 10 Hari Bimtek Bernilai Ratusan Juta Rupiah Terlaksana di Hotel Mewah

"Surat Sakti" Kadis PMD Mukomuko, Tempo 10 Hari Bimtek Bernilai Ratusan Juta Rupiah Terlaksana di Hotel Mewah --

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Sepucuk surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd terbilang sakti. =

Bagaimana tidak, tempo 10 hari saja Kadis mengirimkan surat ke pemerintah desa, bimbingan teknis (Bimtek) bagi aparatur desa yang bernilai ratusan juta rupiah bisa terlaksana. 

Hebatnya lagi, bimtek yang mengangkat tema "optimalisasi aset desa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa" dihelat di hotel mewah di Kota Bengkulu, yakni Hotel Santika dan informasi diterima media ini dari penyelenggara, Bimtek ini diikuti 117 aparatur desa, mulai dari Kades dan perangkat desa. 

Sejatinya, Bimtek ini merupakan pelatihan berbayar yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Indonesia (Lapin) asal Kota Padang. 

BACA JUGA:Warga Rawa Mulya Temui Bupati Mukomuko Minta Selesaikan Tapal Batas Desa dengan Kelurahan Bandar Ratu

BACA JUGA:KopDes Merah Putih Diminta Sediakan Enam Gerai Menjelang Peluncuran

Setiap peserta yaitu Kades dan Perangkat Desa dari Mukomuko, wajib membayar biaya Bimtek sebesar Rp 5,5 juta. 

Bisa terselenggaranya kegiatan Bimtek ini, tentu tidak lepas dari peran Dinas PMD Mukomuko. Khususnya surat yang diterbitkan oleh Kadis PMD, Ujang Selamat pada tanggal 2 Juli 2025. 

Surat bernomor; 143/872/D.9/VII/2025 dapat dikatakan hebat. Sebab, tempo 10 hari saja, sebanyak 117 peserta yakni Kades dan perangkat desa dari Mukomuko bisa mengikuti Bimtek tersebut. 

Dalam surat Kadis PMD tersebut menekankan biaya yang harus dikeluarkan oleh Kades atau perangkat desa dibebankan dari APBDes masing-masing. Hal itu tertuang dalam isi surat. 

Berikut ini bunyi isi surat Kadis PMD yang ditujukan kepada Kades se-kabupaten Mukomuko; 

Menindaklanjuti Surat Ketua Lembaga Pelatihan Indonesia Nomor 044/LAPIN/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 perihal Bimbingan Teknis Optimalisasi Pemanfaatan Aset Desa Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Desa, bersama ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur pemerintah desa dalam mengelola aset desa secara optimal untuk dapat meningkatkan pendapatan asli desa maka dibutuhkan kemampuan yang lebih dengan mengikuti kegiatan Bimtek yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Indonesia sebagaimana jadwal dan ketentuan terlampir.

2. Kualifikasi peserta bimtek dapat diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kaur Umum/pengurus aset dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan