Selain KPU, Deno juga mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilainya melakukan pembiaran terhadap tindakan KPU.
Garda Rafflesia berencana melaporkan Bawaslu ke DKPP dalam waktu dekat.
“Bawaslu tidak mengambil langkah apa pun untuk mencegah pengumuman ini. Mereka membiarkan tindakan yang merugikan pasangan calon nomor 2. Laporan terhadap Bawaslu kemungkinan akan kami sampaikan di Bengkulu,” katanya.
Di sisi lain, KPU Provinsi Bengkulu membela langkah mereka. Anggota KPU Bengkulu, Sarjan Efendi, menyatakan bahwa pengumuman status tersangka Rohidin dilakukan berdasarkan instruksi dari KPU RI melalui surat nomor 2735 yang diterima pada 26 November 2024.
“Kami hanya menjalankan perintah hierarkis sesuai surat KPU RI. Surat tersebut secara tegas meminta kami menyampaikan pengumuman itu,” ujar Sarjan.
Namun, Sarjan menolak berkomentar lebih jauh terkait laporan yang diajukan ke DKPP.
“Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan tanggapan terkait laporan tersebut,” katanya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menanggapi terkait Bawaslu juga ikut dilaporkan, menurutnya sebelumnya pihak Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pihak KPU, akan tetapi terkait pengumuman itu sepenuhnya kewenangan dari KPU.
BACA JUGA:Ini Surat Tulisan Tangan dari Cagub Rohidin Untuk Para Pendukungnya
BACA JUGA:Asrama Haji Diprediksi Jadi Lokasi SKB Untuk CPNS 2024 di Bengkulu
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU terkait itu (Pengumuman Status tersangka Rohidin). Tapi kan kalau soal pemungutan suara itu kewenangan KPU,' 'katanya.
Sementara itu, Tim Hukum pasangan Rohidin-Meriani, melalui Jecky Haryanto, menyatakan masih melakukan koordinasi dengan tim pemenangan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami terus berdiskusi dengan tim pemenangan untuk memutuskan apakah laporan terhadap KPU dan Bawaslu akan dilanjutkan,” ucap Jecky.