Uang Loyalitas Untuk Rohidin, Elit Golkar Bengkulu Patungan Rp 3 Miliar Lebih

Elit Golkar Bengkulu Patungan Rp3 Miliar Lebih--

RADAR BENGKULU –  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat terdakwa Rohidin Mersyah, Isnan Fajri serta Evriansyah alias Anca di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 25 Juni 2025.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan sembilan unsur pimpinan DPRD dari berbagai kabupaten dan provinsi di Bengkulu, seluruhnya berasal dari Partai Golkar yang dimintai keterangan atas dugaan pemberian dana kepada Rohidin menjelang Pilkada 2024.

Jumlah dana yang terungkap dalam persidangan mencapai angka mencengangkan: Rp3 miliar lebih yang disebut-sebut sebagai bentuk "dukungan" kepada Rohidin sebagai calon gubernur.

Uang dalam politik bukan barang baru. Tapi ketika uang pribadi disebut-sebut diberikan langsung kepada calon petahana dengan kedok loyalitas partai di luar prosedur resmi partai maupun rekening dana kampanye maka garis batas antara sumbangan dan gratifikasi menjadi kabur.

BACA JUGA:Festival Tabut 2025 Siap Digelar, Bengkulu Siapkan Panggung Budaya Kelas Nasional

BACA JUGA:Butuh Perhatian, Wagub Mian Laporkan Kondisi SMAN 10 Pentagon Kaur ke Gubernur Bengkulu

JPU KPK Agus Subagia dalam keterangannya usai mencecar saksi dalam persidangan kepada media menegaskan bahwa pengumpulan dana sah-sah saja selama tercatat dan melalui mekanisme yang benar. Namun, dalam kasus ini, ia menyoroti ketidakjelasan jalur distribusi dana yang disebut sebagai "bantuan pribadi" kepada Rohidin.

“Kalau itu bantuan ke partai, harus melalui bendahara. Kalau bantuan ke tim kampanye, harus masuk ke rekening dana kampanye yang tercatat di KPU. Tapi ini, diserahkan langsung ke pribadi calon, tanpa dokumentasi yang sah di situlah masalahnya,” ujar Agus.

 

Dalam sidang terungkap rincian dana yang diserahkan sejumlah tokoh Partai Golkar kepada Rohidin:

 

Sumardi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu: Rp 1,25 miliar. Zamhari, Ketua DPRD Mukomuko: Rp 500 juta. Samsul Azwajar, Wakil Ketua I DPRD Seluma: Rp 250 juta. Ansori M, Wakil Ketua II DPRD Kepahiang: Rp 300 juta. Dodi Mardian, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan: Rp 200 juta. Ichram Nur Hidayat, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara: Rp 350 juta. Andrian Defandra, Anggota DPRD Kepahiang: Rp 35 juta

Sisanya, Lukman Effendi (Rejang Lebong) dan Ahmad Lutfi (Lebong) juga diperiksa meskipun nilai kontribusinya belum terungkap dalam sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, saksi Ichram Nur Hidayah mengaku, uang yang diserahkannya, atas inisiatif sendiri. Karena yang namanya seorang kader Partai Golkar, wajib membantu ketika ada kader yang maju dalam Pilkada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan