Uang Loyalitas Untuk Rohidin, Elit Golkar Bengkulu Patungan Rp 3 Miliar Lebih

Elit Golkar Bengkulu Patungan Rp3 Miliar Lebih--
"Uang Rp 350 juta itu saya serahkan di parkiran kantor Gubernur Bengkulu, melalui saudara Anca," kata Ichram yang menjawab pertanyaan JPU KPK RI.
Sementara, lanjut Ichram, terkait rekomendasi sebagai unsur pimpinan DPRD, dirinya lebih dulu menerima surat rekomendasi tersebut. Barulah setelah itu, Ia menyerahkan uang tersebut.
"Selain itu saya juga membantu pembuatan APK. Karena dalam pertemuan waktu kami dikumpulkan, Pak Rohidin Mersyah selaku Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, memang meminta bantuan dalam Pilkada Serentak 2024," ujar Ichram.
Sementara saksi Zamhari menyampaikan, Ia diminta membantu uang Rp 500 juta untuk pemenangan Pak Rohidin Mersyah, dalam bentuk pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
"Bantuan itu saya serahkan dalam bentuk tunai, dan diserahkan melalui Anca," sampai Zamhari.
Dibagian lain, Rohidin Mersyah dalam persidangan membantah sejumlah keterangan dari masing-masing saksi. Diantaranya terkait rekomendasi unsur pimpinan DPRD.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken Inpres Enggano-Pulau Baai
"Perlu para saksi ketahui, itu bukan surat rekomendasi, melainkan Surat Keputusan (SK) dari DPP. Terkait keputusan unsur pimpinan ini, sepenuhnya kewenangan DPP. Saya hanya meneruskan tiga nama ke DPP," tegas Rohidin.
Selain itu, sambung Rohidin, terkait keterangan Pak Zamhari tadi, Ia melalui saudara Anca tidak pernah mematok nilai bantuan, termasuk permintaan uang dalam bentuk tunai dan pecahan.
"Ini perlu saya sampaikan, karena ada beberapa keterangan dari saksi yang perlu saya luruskan," tambah Rohidin.
Terdakwa Anca mengemukakan, dirinya tidak pernah aktif menghubungi saksi terkait penyerahan uang melaluinya. Tapi uang yang diterimanya selalu dicatat, sebagai laporan kepada Pak Rohidin Mersyah.
"Kemudian saya tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung dari para saksi. Melainkan saksi menyerahkannya melalui utusan," beber Anca.
Lebih lanjut Anca mengemukakan, terkait keterangan dari saksi Ichram Nur Hidayah, yang mengaku menyerahkan uang Rp 350 juta, namun fakta yang diterimanya cuma Rp 300 juta.
"Semua uang yang saya terima tercatat, yang catatannya sudah disita KPK RI," papar Anca.