Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Program Bedah Rumah di Lebong

Polda Bengkulu--

Jaksa Sudah Terima SPDP, Seorang Pejabat Dinas Perkim Jadi Terlapor

RADAR BENGKULU — Aroma korupsi kembali terendus dari proyek bantuan sosial di daerah. Kali ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu tengah menelisik dugaan penyelewengan anggaran dalam program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) atau bedah rumah di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Informasi mengenai penyelidikan ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengonfirmasi telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Bengkulu. SPDP tersebut menjadi sinyal resmi bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Arief Wirawan membenarkan hal itu.

“Benar, kami sudah menerima SPDP dari penyidik Tipidkor Polda Bengkulu. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dengan satu orang terlapor berinisial H, yang merupakan pejabat kabid di Dinas Perkim Lebong,” ujar Arief.

BACA JUGA:Motor ASN Raib di Area RSJ Bengkulu, Polisi Telusuri Rekaman CCTV

BACA JUGA:Kerja Sama Revitalisasi Taman Remaja Bengkulu Dengan Yodan Group Batal

Menurut Arief, Kejati Bengkulu kini menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh jaksa.

“Kami juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal perkara ini hingga tahap penuntutan nanti,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini berkaitan dengan kegiatan belanja bahan bangunan untuk rumah masyarakat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. Kegiatan tersebut masuk dalam program BSRS, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong 2023 dengan total pagu sekitar Rp 4,1 miliar.

Program ini dirancang untuk membantu warga berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah yang layak huni.

 Sebanyak 93 unit rumah di berbagai kecamatan menjadi sasaran penerima manfaat. Setiap penerima dijanjikan bantuan senilai puluhan juta rupiah, yang digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan perbaikan rumah sesuai kebutuhan.

Namun, alih-alih mendorong kesejahteraan masyarakat, proyek yang semestinya menjadi penopang kehidupan warga itu justru diselimuti dugaan praktik curang. 

Indikasi penyimpangan dana mulai mencuat sejak akhir tahun lalu, ketika sejumlah penerima bantuan mengeluh bahwa bahan bangunan yang mereka terima tidak sesuai dengan nilai dana yang dijanjikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan