KPK Hadirkan 7 Pejabat Eselon II Untuk Kemenangan Rohidin di Bengkulu Selatan

KPK Hadirkan 7 Pejabat Eselon II Untuk Kemenangan Rohidin di Bengkulu Selatan--

RADAR BENGKULU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerasan dana kampanye mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca. Sidang yang berlangsung pada Selasa (27/5/2025) ini menghadirkan tujuh orang saksi dari tim pemenangan Rohidin di Kabupaten Bengkulu Selatan.  

Ketujuh saksi tersebut merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu, yakni. HM Redhwan Arif (Kepala Dinas Kepegawaian Provinsi Bengkulu). Gunawan Suryadi (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu).  Supran (Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu). Gendri Donan (Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu). Syahjudin Burhan (Kepala Dukcapil Provinsi Bengkulu). Arwan Tantawi (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu) . Siswanto (Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu)  

Mereka didapuk sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap aliran dana kampanye yang diduga berasal dari pemerasan terhadap pejabat daerah.  

BACA JUGA:Pertamina Janjikan Krisis BBM di Bengkulu Berakhir dalam Sepekan

BACA JUGA:Konsistensi Pengelolaan Keuangan, Pemprov Bengkulu Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut

Berdasarkan keterangan di persidangan, tim pemenangan Rohidin di Bengkulu Selatan menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp 1,175 miliar. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp 1,075 miliar, dengan rincian. Rp 975 juta dari tujuh pejabat eselon II.  Rp 100 juta dari terdakwa Isnan Fajri, yang saat itu ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan.  

Siswanto, Kepala Dinas PMD, menjadi penyetor terbesar dengan total Rp 460 juta. Sebanyak Rp 160 juta diserahkan kepada Anriyansyah (bendahara tim), sedangkan Rp 300 juta diberikan kepada Isnan Fajri untuk "memuluskan" penerimaan anaknya sebagai pegawai Bank Bengkulu.  

"Saya diminta menyiapkan Rp 300 juta untuk memasukkan anak saya ke Bank Bengkulu. Uang itu saya serahkan ke Pak Isnan, tapi saya tidak tahu digunakan untuk apa. Sedangkan Rp 160 juta memang untuk kepentingan kampanye," jelas Siswanto.  

Di Bengkulu Selatan, tim pemenangan menargetkan 80% suara (sekitar 100.000 suara) untuk Rohidin. Pejabat eselon II dibebani tanggung jawab 30% pencapaian target, sementara Rohidin sendiri menanggung 70%.  

Para saksi mengaku menerima sejumlah uang yang kemudian dibagikan dalam bentuk amplop ke masyarakat.

"Saya dapat Rp 200 juta dan sudah didistribusikan ke desa-desa. Satu suara dihargai Rp 50 ribu,"ujar salah seorang saksi.  

Adapun rincian setoran masing-masing pejabat. Redhwan Arif Rp 50 juta (dari target Rp 100 juta). Gunawan Suryadi  Rp 150 juta. Supran Rp 160 juta. Gendri Donan Rp 160 juta. Syahjudin Burhan Rp 160 juta. Arwan Tantawi Rp 135 juta. Siswanto Rp 160 juta. Isnan Fajri Rp 100 juta  

"Saya hanya menyerahkan Rp 50 juta ke Anriyansyah. Untuk total uang yang terkumpul, saya tidak tahu,  kata Redhwan saat diperiksa JPU.  

BACA JUGA:Tangguh dan Irit, Segini Harga Mobil Seken Toyota Avanza tahun 2025, Mulai dari Rp. 50 jutaan loh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan