Talak Bisa Tidak Sah Jika Diucapkan Dalam Keadaan Seperti Ini

Sabtu 23 Nov 2024 - 01:24 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah m

Meski demikian, perlu diingat bahwa dalam konteks hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dianggap sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan. Oleh karena itu, pasangan yang mengalami permasalahan rumah tangga sebaiknya berkonsultasi dengan ahli agama dan hukum untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai syariat Islam dan hukum negara.(***)

Kategori :