Kalau Perempuan Ditalak Apakah Bisa Rujuk Kembali, Ini Penjelasannya
Kalau Perempuan Ditalak Apakah Bisa Rujuk Kembali, Ini Penjelasannya -Ist-
radarbengkulu.bacakoran.co - Talak terbagi menjadi dua bentuk, yaitu talak raj'i dan talak bain. Talak raj'i adalah jenis talak yang dapat dilakukan oleh suami dan masih bisa dirujuk kembali selama istri yang ditalak masih berada dalam masa iddah, baik itu talak satu atau talak dua.
Dilansir dari https://www.detik.com selanjutnya, talak bain adalah jenis talak yang tidak dapat dirujuk kembali. Lebih lanjut, talak bain sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra hanya dapat dirujuk dengan perjanjian dan mahar baru, seperti yang dijelaskan oleh az-Zuhaili dalam karyanya "al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz IX/6955.
Mengutip laman Kemenag dalam kolom tanya jawab fiqih, Talak bain sugra terjadi saat masa iddah dari talak satu atau talak dua telah berakhir. Oleh karena itu, suami yang menceraikan istrinya tidak dapat merujuk atau mengembalikan hubungan perkawinan mereka, kecuali dengan melakukan akad nikah dan membayar mahar baru.
BACA JUGA:Talak Bisa Tidak Sah Jika Diucapkan Dalam Keadaan Seperti Ini
BACA JUGA:Terkait Penatalaksanaan RSUD HD Manna, Ini Kata Direktur
Di sisi lain, talak bain kubra adalah bentuk talak yang tidak dapat dirujuk, bahkan jika istri yang ditalak masih berada dalam masa iddah. Dalam konteks ini, jika mantan suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, maka perlu ada pernikahan dengan laki-laki lain terlebih dahulu, yang kemudian disebut sebagai muhallil. Hal ini sesuai dengan definisi yang diberikan oleh az-Zuhaili.
Dengan demikian, talak bain kubra adalah bentuk talak yang tidak dapat dirujuk karena istri telah mendapatkan talak tiga, baik itu dalam bentuk bertahap atau sekaligus, baik itu dalam masa iddah atau di luar masa iddah.
Sebagai akibatnya, jika suami ingin menikahi mantan istrinya kembali, syaratnya adalah bahwa istri tersebut harus pernah dinikahi oleh laki-laki lain yang disebut sebagai muhallil.
Secara lebih rinci, Abu Syuja, seorang ulama Syafi'i, mengemukakan lima syarat untuk kembalinya pernikahan antara suami dan istri yang telah mengalami talak tiga.