Kalau Perempuan Ditalak Apakah Bisa Rujuk Kembali, Ini Penjelasannya

Kalau Perempuan Ditalak Apakah Bisa Rujuk Kembali, Ini Penjelasannya -Ist-

Muhallil tidak hanya melakukan pernikahan formal, tetapi juga menjalani hubungan suami-istri dengan istri tersebut.

 

Istri harus dalam status talak bain dari muhallil.

 

Masa iddah dari pernikahan dengan muhallil juga telah berakhir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan