Kalau Perempuan Ditalak Apakah Bisa Rujuk Kembali, Ini Penjelasannya
Editor: syariah m
|
Kamis , 28 Nov 2024 - 01:05
Kalau Perempuan Ditalak Apakah Bisa Rujuk Kembali, Ini Penjelasannya -Ist-
Muhallil tidak hanya melakukan pernikahan formal, tetapi juga menjalani hubungan suami-istri dengan istri tersebut.
Istri harus dalam status talak bain dari muhallil.
Masa iddah dari pernikahan dengan muhallil juga telah berakhir.