Kalau Perempuan Ditalak Apakah Bisa Rujuk Kembali, Ini Penjelasannya
Kalau Perempuan Ditalak Apakah Bisa Rujuk Kembali, Ini Penjelasannya -Ist-
فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه
Artinya, "Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (menikah kembali) kecuali setelah ada lima syarat yaitu sang istri sudah habis masa iddah darinya, sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, si istri sudah berstatus talak ba'in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis." (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wat Taqrib, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, halaman 33).
Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa talak bain sugra hanya dapat diulang dengan syarat adanya akad nikah baru dan pemberian mahar baru. Hal ini karena istri yang telah ditalak telah melewati masa iddah, baik itu dari talak satu maupun talak dua.
Ketentuan Rujuk dan Talak Setelah Masa Iddah
Sementara itu, talak bain kubra tidak dapat langsung dirujuk atau menikahi mantan istri tanpa memenuhi lima syarat berikut:
Istri yang telah mengalami talak tiga harus menyelesaikan masa iddah dengan suaminya yang sebelumnya.
Istri harus telah menikah secara sah dengan laki-laki lain atau muhallil.