Harga Sawit Bulan Agustus Naik Jadi Rp 3.198,35
Harga Sawit Bulan Agustus Naik--
Hanya Satu Pabrik di Bengkulu Bayar Sesuai Ketetapan
RADAR BENGKULU – Kabar gembira datang bagi petani kelapa sawit di Provinsi Bengkulu. Tim Satuan Tugas Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun Provinsi Bengkulu resmi menetapkan harga TBS periode Agustus 2025 sebesar Rp 3.198,35 per kilogram. Angka ini menjadi acuan resmi bagi pabrik-pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) di daerah ini.
Namun di balik angka yang terdengar manis itu, masih terselip kegelisahan. Pasalnya, harga yang ditetapkan hanya berlaku di tingkat pabrik. Sedangkan di lapangan, harga yang diterima petani sering kali berada jauh di bawah ketetapan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Bickman, menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut sudah melalui proses penghitungan matang. Formula yang digunakan mencakup Indeks K+, nilai tambah cangkang kelapa sawit, harga rata-rata CPO, dan harga rata-rata kernel (PK).
“Penetapan harga Rp 3.198,35 berlaku untuk tingkat pabrik CPO. Dari angka ini, petani bisa memperkirakan harga jual mereka saat bertransaksi dengan pengepul,” ujar Bickman.
BACA JUGA:CSR Bank Bengkulu Disalurkan Bupati Kaur kepada 5 Kelompok Penerima Manfaat
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Pencari Solusi Konflik Lahan Bekas HGU Bumi Rafflesia Indah
Ia menambahkan, harga ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan hingga keputusan harga berikutnya diumumkan. Namun, ia juga mengakui bahwa posisi tawar petani di lapangan masih lemah karena tergantung pada pengepul yang menjadi perantara sebelum sawit masuk ke pabrik.
Di sisi lain, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Fitri, SE, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terkait penerapan harga ini. Menurutnya, meskipun aturan jelas, kenyataan di lapangan jauh berbeda.
“Dari laporan yang kami terima, di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara, hanya satu pabrik yang berani membeli TBS di atas Rp 3 ribu per kilogram. Selebihnya, harga yang diberikan pabrik-pabrik CPO masih berkisar di bawah angka ketetapan,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Fitri mendesak Pemprov Bengkulu untuk turun langsung melakukan pengawasan ketat. Menurutnya, tanpa langkah tegas, ketetapan harga hanya akan menjadi angka di atas kertas tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan petani.
“Penerapan harga yang sesuai sangat krusial. Karena, langsung mempengaruhi pendapatan petani dan perekonomian daerah. Kalau harga yang dibayarkan jauh di bawah ketetapan, petani jelas dirugikan,” tegasnya.
Bagi para petani, kenaikan harga TBS yang diumumkan pemerintah adalah secercah harapan di tengah naik-turunnya harga komoditas. Namun, harapan itu sering pupus saat mereka menjual hasil panen.
BACA JUGA:Wawali Pantau Bank Sampah Setiap Kelurahan
BACA JUGA:Akhirnya Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen