Marah sedang, di antara kedua kondisi di atas. Ini masih diperdebatkan oleh para ulama.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan:
"Talak orang yang sedang marah ada tiga tingkatan: Pertama, kemarahan yang tidak menghilangkan akal pikirannya sehingga ia tetap menyadari apa yang diucapkan. Talak dalam kondisi ini sah. Kedua, kemarahan yang sudah mencapai puncaknya sehingga tidak menyadari apa yang diucapkan. Talak dalam kondisi ini tidak sah. Ketiga, kemarahan yang berada di antara kedua kondisi tersebut. Inilah yang masih diperselisihkan oleh para ulama."
5. Talak Bid'ah
Talak bid'ah adalah talak yang dijatuhkan dengan cara yang menyalahi aturan syariat Islam. Ada beberapa bentuk talak bid'ah, di antaranya:
Menjatuhkan talak saat istri sedang haid
Menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan suci tapi sudah digauli
Menjatuhkan tiga talak sekaligus dalam satu ucapan
Para ulama berbeda pendapat mengenai status talak bid'ah. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa talak bid'ah tetap sah meskipun pelakunya berdosa. Sebagian ulama lain seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm dan Ibnu Qayyim berpendapat bahwa talak bid'ah tidak sah dan tidak berpengaruh pada ikatan pernikahan.
Pendapat kedua didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW ketika Abdullah bin Umar mentalak istrinya yang sedang haid:
"Perintahkanlah dia (Abdullah bin Umar) untuk merujuk istrinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Secara umum hadis ini berkenaan dengan anak Umar bin Khattab yaitu Abdullah bin Umar yang menceraikan istrinya ketika haid. Lalu Umar bin Khattab bertanya langsung kepada Rasulullah Saw mengenai perihal ini. Rasulullah Saw memerintahkan Abdullah bin Umar untuk merujuk istrinya kembali.