Orang yang memaksa memiliki kemampuan untuk melaksanakan ancamannya.
Orang yang dipaksa yakin bahwa ancaman tersebut akan benar-benar dilaksanakan jika menolak.
Ancaman yang diberikan berupa hal yang membahayakan jiwa atau anggota tubuh.
Orang yang dipaksa tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan apa yang dipaksakan.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka talak yang diucapkan karena paksaan dianggap tidak sah dan tidak berpengaruh pada ikatan pernikahan.
4. Talak yang Diucapkan dalam Keadaan Marah Berat
Kondisi emosi yang tidak stabil, terutama kemarahan yang memuncak, bisa menyebabkan seseorang mengucapkan kata-kata yang tidak disadarinya.
Oleh karena itu, talak yang diucapkan dalam kondisi marah berat juga bisa dianggap tidak sah dalam Islam.
Namun perlu dipahami bahwa tidak semua ucapan talak saat marah otomatis menjadi tidak sah. Para ulama membagi tingkatan kemarahan menjadi tiga:
Marah ringan yang tidak menghilangkan kesadaran. Talak dalam kondisi ini tetap sah.
Marah berat yang menghilangkan kesadaran sepenuhnya. Talak dalam kondisi ini tidak sah.