Bagi Suami-Istri Yang Ingin Rujuk,Coba Ikuti Tuntutan Agama Islam Ini

Ikuti Tuntunan Islam,Bagi Suami-Istri Yang Ingin Rujuk,Coba Ikuti Tuntutan Agama Islam Ini-Ist-

 

 

radarbengkulu.bacakoran.co - Rujuk adalah proses kembalinya hubungan pernikahan antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian atau talak. Islam mengatur ketentuan-ketentuannya dalam masalah rujuk.

 

Dalam konteks rujuk, salah satu ketentuannya adalah istri yang ingin dirujuk harus berada dalam masa iddah talak raj'i, yaitu talak satu atau talak dua, dan bukan dari talak ba'in, baik itu bain sugra maupun bain kubra. Oleh karena itu, rujuk setelah masa iddah selesai, seperti bain sugra, dianggap tidak sah.

 

Dilansir dari https://www.detik.com jika suami masih ingin kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad nikah yang baru, seperti yang dilakukan dalam pernikahan pada umumnya. Hal ini dijelaskan oleh para ulama sebagaimana yang ditulis oleh Kemenag di laman tanya jawab fiqih.

BACA JUGA:10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak

BACA JUGA:Perbandingan Mobil Listrik BMW i3 Bekas vs Nissan Leaf Baru: Mana yang Lebih Menguntungkan?

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

 

Artinya, "Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru." (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

 

Demikian pula jika talak yang diberikan adalah talak tiga atau talak ba'in. Meskipun masa iddah belum berakhir, suami tidak dapat melakukan rujuk atau menikah kembali dengan istrinya kecuali setelah memenuhi lima persyaratan tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan