Bagi Suami-Istri Yang Ingin Rujuk,Coba Ikuti Tuntutan Agama Islam Ini

Ikuti Tuntunan Islam,Bagi Suami-Istri Yang Ingin Rujuk,Coba Ikuti Tuntutan Agama Islam Ini-Ist-

Tujuannya adalah untuk menghindari potensi fitnah dan untuk menghindari kontroversi di kalangan mereka yang mewajibkan rujuk ini. Selain itu, perlu diingat bahwa rujuk juga dapat dilakukan tanpa persetujuan istri.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu, Sekda dan Ajudan Ditetapkan Menjadi Tsk KPK dan Ditahan

Meskipun demikian, sebaiknya mempertimbangkan hal ini, karena salah satu tujuan utama pernikahan adalah mencapai ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, mungkin tujuan ini sulit tercapai meskipun sudah ada rujuk.

 

Dari penjelasan di atas, berikut adalah poin-poin penting mengenai rujuk:

 

1. Rujuk hanya sah jika istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj'i, yaitu setelah ditalak satu atau dua.

 

2. Istri yang telah melewati masa iddah talak raj'i atau telah mengalami talak bain sugra tidak dapat dirujuk. Rujuk dalam kasus ini memerlukan akad nikah dan mahar baru.

 

3. Istri yang telah mengalami talak tiga atau talak bain kubra tidak dapat dirujuk kecuali jika dia telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian berpisah dan menyelesaikan masa iddahnya.

 

4. Istri yang telah mengalami talak fasakh atau khulu' juga tidak dapat dirujuk kecuali dengan melakukan akad nikah dan mahar baru.

 

5. Istri yang telah ditalak tetapi belum pernah dicampuri tidak dapat dirujuk karena tidak memiliki masa iddah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan