Defisit Anggaran DBH Kabupaten/Kota Tertahan
Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, SPd, MSi--
RADAR BENGKULU – Hingga memasuki awal tahun 2025, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu belum juga cair untuk triwulan ketiga dan keempat tahun 2024. Keterlambatan ini disebabkan oleh defisit anggaran yang tengah dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota yang sangat mengandalkan DBH untuk berbagai program pembangunan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, SPd, MSi, menjelaskan bahwa pencairan DBH akan dilakukan setelah keuangan daerah stabil. "Menunggu ada dananya, baru akan direalisasikan," ujar Haryadi.
Menurutnya, situasi ini murni karena kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan. Ia pun meminta pemerintah kabupaten/kota untuk bersabar.
"Kami tetap berkomitmen untuk membayarkan DBH ini. Namun, pencairannya baru bisa dilakukan setelah anggaran tersedia," tegasnya.
Namun, keterlambatan ini tidak luput dari perhatian DPRD Provinsi Bengkulu. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mendesak Pemprov agar segera mencairkan dana tersebut. Ia menilai DBH sangat krusial bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menjalankan program-program yang telah direncanakan.
BACA JUGA:Korem 041/Gamas Lepas Prajurit dan PNS Purna Tugas dengan Penuh Kehormatan
BACA JUGA:Ketua BPD HIPMI Bengkulu Yosia Yodan Siapkan Terobosan untuk Pengembangan Bengkulu
"Kami meminta agar Pemprov Bengkulu segera membayarkan DBH ini. Kabupaten/kota sudah menunggu dana tersebut untuk menyelesaikan berbagai kegiatan pembangunan," ujar Edwar Samsi.
Lebih lanjut, Edwar menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan DBH dapat menimbulkan dampak signifikan. Selain menghambat pelaksanaan program pembangunan, hal ini juga dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi di daerah.
"Jika DBH tidak segera cair, banyak kegiatan pembangunan yang terancam tidak terlaksana. Selain itu, keterlambatan ini berdampak langsung pada tunjangan dan penghasilan pegawai di kabupaten/kota, yang pada akhirnya memengaruhi daya beli masyarakat," paparnya.
Edwar menambahkan bahwa ketidakpastian pencairan DBH juga dapat mengganggu perencanaan anggaran kabupaten/kota.
"Anggaran awal maupun perubahan disusun berdasarkan asumsi DBH yang akan diterima. Jika terlambat, maka segala rencana yang sudah ditetapkan akan berantakan," jelasnya.