Tidak Ada Kendala, SK Kenaikan Pangkat 186 PNS Bengkulu Masih Berproses di BKN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar tentang Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat 186 Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Desember 2024. Isu tersebut menyebutkan bahwa SK tersebut hanya "tersangkut" di meja Gubernur Bengkulu dan tidak diproses lebih lanjut. Namun, Kepala BKD Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos, MM, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Informasi itu tidak berdasar. Faktanya, SK tersebut masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia,” ujar Gunawan.
Ia menjelaskan, proses administrasi kenaikan pangkat memerlukan tahapan-tahapan tertentu yang tidak bisa dilewati. Hingga saat ini, BKD telah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN untuk 186 PNS tersebut.
"Perteknya sudah diterima. Sekarang tinggal menunggu tahap berikutnya," tambah Gunawan.
Gunawan juga mengimbau agar para PNS tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Ia meminta semua pihak untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
BACA JUGA:Polemik SUTT PLTU Teluk Sepang, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Datangkan Ahli untuk Cek Lokasi
BACA JUGA:Hari Terakhir Liburan, Arus Balik Menuju Kota Bengkulu Macet di Beberapa Titik
"Jangan memakan informasi mentah-mentah. Prosesnya jelas, dan kami memastikan hak para PNS tetap kami perjuangkan," katanya.
Selain itu, Gunawan meminta para PNS untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka seperti biasa. Ia menekankan bahwa BKD Bengkulu berkomitmen penuh untuk menyelesaikan semua proses administrasi dengan sebaik-baiknya.
“Kami terus berupaya agar proses ini berjalan lancar, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Gunawan juga memastikan bahwa BKD segera menyampaikan informasi terbaru kepada PNS bersangkutan begitu ada perkembangan dari BKN.
“Kami selalu terbuka. Begitu ada update dari BKN, kami akan langsung menginformasikan,” tambahnya.
Terkait lamanya proses administrasi, Gunawan mengakui bahwa tahapan pengurusan kenaikan pangkat di BKN memang memerlukan waktu. Hal ini terjadi karena setiap berkas harus melalui verifikasi yang detail dan akurat.
"Proses di BKN tidak hanya melibatkan Provinsi Bengkulu, tetapi juga daerah lain di seluruh Indonesia. Maka, kami minta semua pihak bersabar," ujarnya.