Ketika itu Rasulullah Saw marah ketika Abdullah bin Umar menceraikan istrinya saat haid, maka Rasulullah Saw menyuruh untuk segera merujuk istrinya karena menceraikan istri saat haid adalah waktu yang dilarang. Keputusan Rasulullah untuk Abdullah bin Umar agar merujuk kembali adalah sah, karena perintah Rasulullah SAW saat itu adalah perintah yang benar sesuai syariat.
6. Talak yang Diucapkan Tanpa Niat
Niat merupakan salah satu rukun penting dalam berbagai ibadah dan muamalah dalam Islam, termasuk dalam masalah talak. Talak yang diucapkan tanpa adanya niat untuk menceraikan istri dianggap tidak sah.
Hal ini terutama berlaku untuk ucapan-ucapan talak yang bersifat kinayah (sindiran) atau ambigu. Misalnya ucapan "Pulanglah ke rumah orang tuamu" atau "Kamu bebas sekarang". Ucapan-ucapan seperti ini baru dianggap sebagai talak jika memang diniatkan untuk menceraikan istri.
Dalil pentingnya niat dalam talak adalah hadits Nabi Muhammad SAW:
"Sesungguhnya segala amal itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Syafi'i berkata: "Barangsiapa yang bersumpah untuk mentalak, memerdekakan budak, atau hal lain yang membutuhkan niat, maka tidak jatuh talak, tidak sah pemerdekaan budak, dan tidak pula terlaksana sumpahnya kecuali dengan niat."
Memahami kondisi-kondisi ini sangat penting bagi pasangan suami istri Muslim. Dengan pengetahuan ini, diharapkan mereka bisa lebih berhati-hati dalam mengucapkan kata-kata yang berpotensi menjadi talak. Selain itu, pemahaman ini juga bisa menjadi landasan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan lebih bijak, tanpa tergesa-gesa mengambil keputusan untuk bercerai.