2. Talak dalam Keadaan Tidak Sadar atau Hilang Akal
Kondisi kedua yang menyebabkan talak menjadi tidak sah adalah jika suami mengucapkan talak dalam keadaan tidak sadar atau hilang akal. Ini mencakup beberapa kondisi seperti sedang tidur, pingsan, gila atau hilang ingatan, dan mabuk berat hingga tidak sadarkan diri
Dalam kondisi-kondisi tersebut, seseorang dianggap tidak memiliki kesadaran penuh atas apa yang diucapkannya. Oleh karena itu, talak yang diucapkan dalam kondisi demikian menjadi tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:
"Diangkat pena dari tiga golongan; orang yang tidur hingga dia bangun, anak kecil hingga dia baligh, dan orang gila hingga dia berakal (sembuh)." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Para ulama sepakat bahwa talak yang diucapkan oleh orang gila atau hilang akal tidak sah. Namun untuk kasus mabuk, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat talak orang mabuk tetap sah, karena hilangnya akal disebabkan oleh perbuatannya sendiri yang dilarang. Namun, sebagian ulama lain berpendapat talak orang mabuk tidak sah, karena kondisinya sama dengan orang gila yang tidak menyadari ucapannya.
3. Talak yang Diucapkan Karena Paksaan
Talak yang diucapkan karena adanya paksaan atau ancaman dari pihak lain juga dianggap tidak sah dalam Islam. Seorang suami harus mengucapkan talak atas kehendak dan keinginannya sendiri, bukan karena dipaksa atau diancam.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:
"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku (dosa dari) kesalahan, lupa, dan apa yang dipaksakan atasnya." (HR. Ibnu Majah)
Para ulama menetapkan beberapa syarat agar suatu paksaan bisa dianggap membatalkan talak, yaitu: