radarbengkulu.bacakoran.co - Talak atau perceraian merupakan hal yang halal namun dibenci oleh Allah SWT.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu talak diperbolehkan sebagai jalan keluar terakhir dari permasalahan rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua ucapan talak otomatis menjadikan pasangan suami istri bercerai. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan talak menjadi tidak sah menurut hukum Islam.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu Ajaran Islam Tentang Adab Antara Suami dan Istri
BACA JUGA:Apakah Boleh Istri Ingatkan Suami Dengan Cara Tegas untuk Laksanakan Sholat?
Dikutip dari Liputan6 Artikel ini akan membahas secara lengkap 6 kondisi yang membuat talak menjadi tidak sah, disertai dengan penjelasan dan dalil-dalilnya.
Dengan memahami hal ini, diharapkan pasangan suami istri bisa lebih berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mengucapkan kata-kata talak.
Lalu kondisi seperti apa yang dapat menyebabkan talak tidak sah? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
1. Talak yang Dijatuhkan oleh Suami yang Belum Baligh
Salah satu syarat sahnya talak adalah suami yang menjatuhkan talak harus sudah baligh atau dewasa. Talak yang dijatuhkan oleh suami yang belum baligh dianggap tidak sah.
"Diangkatkan pena dari tiga orang: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia bermimpi (baligh), dan dari orang gila sampai ia berakal." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits tersebut, anak kecil yang belum baligh tidak dibebani hukum syariat, termasuk dalam hal talak. Akal dan kedewasaan sangat diperlukan dalam mengambil keputusan sebesar talak. Anak yang belum baligh dianggap belum mampu membedakan baik dan buruk serta belum bisa mengambil keputusan dengan bijak.
Para ulama sepakat bahwa talak yang dijatuhkan oleh anak kecil yang belum baligh adalah tidak sah. Ini berlaku baik untuk anak laki-laki yang belum mimpi basah maupun anak perempuan yang belum haid.