Sistem Pilkada oleh DPRD Mengemuka, KPU Sedang Siapkan Alternatif Pilihan
Anggota KPU RI August Mellaz menyebutkan, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD perlu dikaji sebagai bagian dari penyusunan bahan pengetahuan d-Fot--
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Wacana Kepala Daerah dipilih DPRD kembali mencuat usai Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan ide tersebut dan disambut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Seperti dikutip dari laman disway.id, menanggapi itu, Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan dikaji sebagai bagian dari penyusunan bahan pengetahuan dan posisi kelembagaan KPU menghadapi revisi regulasi.
Katanya lagi, KPU tengah merangkum pengalaman teknis Pemilu dan Pilkada 2024 untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang.
"Berbagai tema, alternatif pilihan, nanti pilihan kebijakan apa pun yang diambil oleh pembentuk undang-undang. Mau sistemnya ABCD, KPU harus menyiapkan format penyelenggaraannya," ujarnya, Selasa 9 Desember 2025.
Lebih lanjut Mellaz menegaskan bahwa KPU tidak berada pada posisi menentukan sistem, namun wajib menyiapkan skenario teknis jika konfigurasi itu dipilih oleh DPR.
"Preferensi setiap anggota tentu berbeda-beda, tapi apa pun sistemnya, faktanya nanti KPU yang harus menjalankan," katanya.
BACA JUGA:Tim Putri Indonesia Tekuk Malaysia 3-2, Lolos ke Final Beregu SEA Games 2025
BACA JUGA:Kasus Nadiem Makarim Cs Siap Disidang
Kemudian, Mellaz menyampaikan juga bahwa penyusunan posisi KPU dilakukan untuk memastikanrevisi UU berlangsung mulai 2026. Dimana, lembaga penyelenggara pemilu sudah memiliki kajian menyeluruh dari beberapa opsi.
Untuk hal ini, KPU mengacu pengalaman teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Mulai dari logistik, daftar pemilih, hingga partisipasi publik yang akan diubah menjadi pengetahuan untuk mendukung mekanisme baru. Termasuk dalam pemilihan kepala daerah.
"Ini nanti akan sangat berguna ketika diminta pandangan soal kompatibilitas sistem," kata Mellaz.
Ia menegaskan bahwa KPU tidak mendukung atau menolak terhadap skema pemilihan kepala daerah melalui DPRD. KPU hanya sebatas bahwa opsi tersebut tetap masuk radar sebagai bagian dari kemungkinan perubahan sistem politik Indonesia pascarevisi UU Pemilu.
Lalu, Ia menyampaikan bahwa proses penyusunan draf revisi diperkirakan berlangsung hingga pertengahan 2026. Dalam periode ini, KPU berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan berbagai lembaga seperti Bawaslu, DKPP, guna mengetahui risiko dan standar penyelenggaraan jika terjadi perubahan sistem, termasuk jika kepala daerah dipilih DPRD.
"Yang paling penting, kita menyiapkan peta jalan penyelenggaraan, apa pun sistemnya nanti," tegasnya.