Kasus Nadiem Makarim Cs Siap Disidang
Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook--
RADAR BENGKULU, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Seperti dikutip dari laman harian disway, pelimpahan dilakukan Senin, 8 Desember 2025 oleh Penuntut Umum kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun keempat terdakwa yang sebelumnya berstatus tersangka itu adalah:
1. Nadiem Anwar Makarim, Mendikbudristek 2019–2024.
2. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
3. Mulyatsah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
4. Sri Wahyuningsih, Direktur SD sekaligus KPA Direktorat SD tahun 2020–2021.
Lebih lanjut Kejagung menjelaskan perkara ini terkait pengadaan perangkat teknologi informasi berupa Chromebook dan CDM yang dilakukan Kemendikbudristek secara berkelanjutan sejak 2019 hingga 2022. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dianggap menguatkan peran para terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:Puan Maharani Ajak Media Kawal Transformasi DPR RI dengan Pemberitaan Berimbang
BACA JUGA:Buruan Daftar, Seleksi Petugas Haji 2026 Tingkat Pusat Sudah Dibuka
Sedangkan hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan perintah dari Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk mengubah hasil kajian teknis yang sebelumnya melarang spesifikasi mengarah pada sistem operasi tertentu.
Kajian tersebut kemudian diubah agar secara khusus merekomendasikan penggunaan Chrome OS sehingga pengadaan diarahkan pada Chromebook. Padahal, pada 2018 Kemendikbud telah menggunakan Chromebook dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa tetap dilakukan kembali pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Kejagung menduga tindakan itu menguntungkan pihak tertentu, baik dari unsur kementerian maupun penyedia barang dan jasa. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara sehingga memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi secara melawan hukum.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan penyidik yakni: