Kejari Realese Lima Kasus Korupsi di Bengkulu Selatan

Kejari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah,SH.MH melakukan pres realese terkait tindak pidana korupsi--

RADAR BENGKULU, MANNA - Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah,SH.MH menyampaikan penanganan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa (PIID) Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Bantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia,yang berada di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir pada tahun 2019.

"Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu Suprian Sumantro,S.Pdi yang mana surat penyelidikannya berasal dari Polres Bengkulu Selatan. Untuk perkara tersebut penyidik sudah mengirimkan berkas perkara kepada penuntut umum,dan dari hasil penelitian penuntut umum kita nyatakan berkas perkara lengkap P 21,"kata Nurul saat press realise diaula Kejari BS, Rabu(06/12).

Untuk penyerahan berkas perkarabtahap II pada bulan Desember ini, sehingga pada awal tahun 2024 nanti, sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bengkulu. Adapun jumlah kerugian negara dari perkara ini berdasarkan perhitungan ahli Inspektorat mencapai Rp 332.719.696.

Adapun tindak pidana dugaan  korupsi yang  kedua pada pengelolaan Dana Desa Durian Seginim, tahun anggaran 2020 sampai 2021 atas nama sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dengan jabatan saat itu tahun 2020 DS selaku bendahara dan tahun 2021 DS sebagai PPTK kegiatan dalam anggaran DD.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Puluhan Ribu BB Kejahatan

Saat ini untuk DS sudah dinyatakan lengkap P21 atau penyerahan barang bukti atau tahap II pada tanggal 5 Desember, dan pada awal 2024 sudah bisa dilimpahkan juga ke pengadilan Tipikor Bengkulu,adapun dalam kegiatan tersebut ada kerugian negara mencapai Rp,264,979,500.-

Untuk kasus yang ketiga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan Bantuan Operasional Sekolah(BOS) yang berada di SMK IT AL Malik, tahun 2021. Berdasarkan alat bukti yang cukup dan sebelumnya sudah diekspo menetapkan satu tersangka  atas nama AF berdasarkan surat penetapan tersangka.

BACA JUGA:74 Isu Strategis Masuk dalam RPJPD Hingga 2045

Adapun tersangka ini AF merupakan Kepala Sekolah,dengan jumlah kerugian masih menunggu hasil audit dari BPKP perwakilan Bengkulu.Walaupun belum diketahui jumlah kerugian penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan dari saksi.

Untuk kasus yang keempat tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana yang berada di Badan Amil Zakat Nasional Bengkulu Selatan tahun 2019 sampai 2020 bahwa terhadap perkara tersebut Kejaksaan Negeri  Bengkulu Selatan telah melakukan penyelidikan jilid II berdasarkan surat perintah.

Dari hasil penyelidikan sudah ditemukan alat bukti yang cukup,untuk menetapkan tersangka baru yaitu MAG yang mana waktu itu MAG sebagai ketua Baznas Bengkulu Selatan,ditetapkan tersangka karena MAG karena dianggap harus bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang terjadi,yang mana sebelumnya mantan Bendahara Siti Farida sudah dahulu ditetapkan tersangka dan menjalani hukuman dengan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar.

Sedangkan tindak pidana korupsi yang kelima, sudah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja makan minum pasien di Rumah Sakit Hasanudin Damrah(RSHD) Manna  pada tahun anggran 2022.

BACA JUGA:Urus Tilang, Masyarakat Bisa ke Pos Lantas Kutau

BACA JUGA:Ikan Patin, Peluang Bisnis Yang Menjanjikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan