Perjuangkan Gaji Dibawah UMP Malah Karyawan Kena PHK, Ketua Komisi IV : Jika benar, Perusahaan Itu Melanggar

Perjuangkan Gaji Dibawah UMP Malah Karyawan Kena PHK, Ketua Komisi IV : Jika benar, Perusahaan Itu Melanggar-Ist-

"Saya sudah bekerja tiga tahun, tetapi gaji tidak naik. Sebelumnya ada teman yang sempat mendapatkan gaji sekitar Rp 2 juta," jelas Intan.

Intan berharap PT A memberikan pesangon karena telah melakukan PHK secara sepihak. Selain itu, ia juga menuntut selisih gaji sesuai standar UMP yang seharusnya dicantumkan di BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

"Saya menuntut pesangon karena diberhentikan secara sepihak dan selisih gaji sesuai yang dicantumkan di BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

BACA JUGA:Hadirkan Silinder Turbo 1.500CC, Berkombinasi Tangguh dan Energik, BYD Shark Hadir Sebagai Mobil Pikap Pertama

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengungkapkan jika benar atas laporan tersebut, maka terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi di PT A. Diantaranya adalah pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, serta masalah jam kerja dan fasilitas kerja yang tidak memenuhi standar.

"Pertama, kita melihat gaji di bawah UMP itu saja sudah menjadi pelanggaran, maka Disnakertrans harus segera menindaklanjuti," ujar Edwar dengan tegas.

Kemudian menyoroti persoalan tersebut Edwar Samsi, mendesak Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan salah satu karyawan PT A, Intan Deli Siagian, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tersebut.

"Kami meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu menindaklanjuti laporan karyawan PT A yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan. Dinas tidak boleh diam terhadap laporan tersebut," kata Edwar Samsi dalam pernyataannya, Senin, 3 Juni 2024.

Lebih lanjut, Edwar menekankan bahwa Disnakertras Provinsi Bengkulu harus segera mengambil langkah untuk mengklarifikasi kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan terang dan tidak ada pihak yang dirugikan.

"Jangan lagi ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Segera selesaikan secara transparan. Jika ada yang dirugikan harus diselesaikan dengan adil," tuturnya.

Edwar juga menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Disnakertras Provinsi Bengkulu jika masalah ini tidak segera diselesaikan. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk mengurus masalah tenaga kerja, Disnakertrans harus bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran.

"Jika tidak ada tindak lanjut dan masalah ini tidak diselesaikan dengan adil, kami akan memanggil pihak dinas," pungkas Edwar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan