Perjuangkan Gaji Dibawah UMP Malah Karyawan Kena PHK, Ketua Komisi IV : Jika benar, Perusahaan Itu Melanggar
Perjuangkan Gaji Dibawah UMP Malah Karyawan Kena PHK, Ketua Komisi IV : Jika benar, Perusahaan Itu Melanggar-Ist-
RADARBENGKULU.bacakoran.co - Salah seorang karyawan PT A, Intan Deli Siagian memperjuangkan haknya sebagai karyawan lantaran gaji yang diterima tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
Namun bukanya menerima haknya, dia yang melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu itu berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Intan Deli Siagian menjelaskan, perjuangan ini bermula ketika 19 karyawan PT A melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Bengkulu terkait gaji yang diberikan di bawah UMP.
BACA JUGA:Bang Ken Ajukan 14 Nama Putra-Putri Bengkulu Masuk di Kabinet Prabowo-Gibran
BACA JUGA:201 Guru Sertifikasi di Bengkulu Belum Terima Tunjangan Profesi
"Namun dari 19 orang hanya saya yang diberhentikan karena tidak mengikuti perusahaan untuk tanda tangan perjanjian," ungkap Intan pada Senin, 3 Juni 2024.
Intan mengatakan, laporan pertama kali disampaikan pada tanggal 6 Mei 2024. Tidak lama kemudian, pada tanggal 2 Juni 2024, ia menerima surat pemberhentian dari PT A. Sementara itu, Disnakertras masih belum memberikan tindaklanjut atas laporan tersebut.
"Bahkan laporan saya sudah dua kali ke Disnakertras dan ke pusat melalui email. Namun, laporan saya ditahan, belum ada tindakan lanjut," kata Intan.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Disnakertras, Intan mengeluhkan bahwa gaji yang diterima sebesar Rp 1,6 juta, jauh di bawah UMP Provinsi Bengkulu yang sudah mencapai Rp 2,6 juta. Selain itu, Intan juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap fasilitas kerja dan perlindungan BPJS yang tidak sesuai dengan standar lapangan, serta jam kerja yang mencapai 10 jam sehari.
BACA JUGA:Ini Kata Budi Waseso soal Pramuka Bukan Ekskul Wajib dalam Permendikbudristek
"Laporan terkait gaji di bawah UMP, kerja 10 jam, BPJS, dan lainnya tidak sesuai dengan fasilitas lapangan," terang Intan.
Kasus PHK sepihak yang menimpa Intan Deli Siagian ini mencerminkan masalah serius dalam praktik ketenagakerjaan di PT A. Selain gaji yang tidak sesuai UMP, laporan tersebut juga menyoroti masalah perlindungan BPJS dan jam kerja yang berlebihan. Sebagai karyawan kontrak yang telah bekerja selama tiga tahun, Intan mengungkapkan bahwa gajinya tidak pernah naik dan tetap di angka Rp 1,6 juta, sementara rekan-rekannya sempat menerima gaji sekitar Rp 2 juta pada tahun 2023.