JPU Kembali Hadirkan Saksi Lima Pejabat Eselon II Bengkulu di Sidang Rohidin

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali menguak fakta mengejutkan-Ist-
Di sisi lain, Rohidin yang duduk di kursi terdakwa membantah keras telah menyuruh bawahannya memotong TPP. Ia menegaskan tak pernah menginstruksikan pengumpulan dana secara terstruktur.
“Semua itu inisiatif mereka. Tidak ada perintah dari saya. Saya juga tidak pernah menyuruh memotong TPP atau honor GTT dan PTT,” jelas Rohidin membela diri.
Ia bahkan mengklaim selalu menginstruksikan agar pembayaran honor GTT dan PTT dilakukan tepat waktu dan sesuai regulasi.
"Saya justru menekankan, jangan sampai ada keterlambatan dan jangan bermain-main soal anggaran," ujar mantan gubernur.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, menyoroti bahwa perkara ini sejak awal tidak melibatkan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kalau teman-teman masih ingat, 24 November lalu ada delapan orang dibawa ke KPK. Tapi dua saksi hari ini, Syarifudin dan Saidirman, tidak ditangkap. Satu dijemput di rumah, satu lagi menyerahkan diri. Artinya, tidak ada OTT,” terang Aan.
Ia juga menepis anggapan adanya pemaksaan terhadap para saksi. Menurutnya, keterangan saksi menunjukkan dukungan itu murni dari keinginan pribadi.
“Jaduliwan bahkan menyebut dirinya tidak pernah diminta ikut tim pemenangan. Tapi tetap ikut memberi karena merasa ingin mendukung. Ini bukan tekanan, tapi kemauan pribadi,” tambahnya.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan 12 saksi, mayoritas merupakan pejabat eselon II Pemprov Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum KPK, Asril, menyebut sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan semua kepala OPD.