JPU Kembali Hadirkan Saksi Lima Pejabat Eselon II Bengkulu di Sidang Rohidin

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali menguak fakta mengejutkan-Ist-

 

 

RADAR BENGKULU  – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali menguak fakta mengejutkan. Lima pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu naik ke kursi saksi dan secara terbuka mengaku menyerahkan uang untuk mendukung pencalonan Rohidin dalam Pilkada 2024.

Lima pejabat itu dalah Kepala Kesbangpol Jaduliwan, Kepala Dinas P3KB, Eri Yulian Hidayat, Kepala Inspektorat, Heru Susanto, Kepala Disnakertrans, Syarifuddin,  Kepala Dikbud Saidirman. 

Mereka kompak menyebut, uang yang diberikan disalurkan melalui ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca.

"Karena saya bawahan, dan diminta Pak Gubernur. Kalau Pak Rohidin bukan gubernur, saya tidak akan memberikan," ujar Saidirman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (14/5).

 

Jumlah uang yang disetor pun tidak sedikit. Dalam persidangan terungkap, totalnya mencapai Rp 800 juta. Rinciannya, Syarifuddin Rp 200 juta, Jaduliwan Rp 150 juta, Heru Susanto Rp 40 juta, Saidirman Rp 150 juta, dan Eri Yulian Rp 50 juta. 

Tak hanya uang tunai, dukungan juga berupa pemasangan baliho di sejumlah titik strategis.

Majelis Hakim yang diketuai Paisol langsung menyoroti alasan para pejabat menyerahkan uang. Ketika para saksi berdalih soal loyalitas dan tekanan jabatan, hakim tak bisa menyembunyikan kegeraman.

"Ini pesta rakyat atau pesta ASN? PNS tidak boleh terlibat politik praktis. Kalian mempertaruhkan jabatan hanya karena disuruh?" semprot Paisol.

Tak kalah tajam, hakim juga menegur Heru Susanto yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat, lembaga yang seharusnya mengawasi disiplin ASN. 

“Bagaimana Anda menindak bawahan kalau Anda sendiri terlibat langsung?” sindir Paisol.

Para saksi mengaku dana yang mereka serahkan bukan berasal dari anggaran dinas, melainkan dari tabungan pribadi, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), bahkan ada yang rela menyisihkan dana pensiun. Mereka berdalih tak kuasa menolak perintah atasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan