Terkait Perizinan, PT RAA Segera Dipanggil

Terkait Perizinan, PT RAA Segera Dipanggil--

RADAR BENGKULU, BENTENG - Pemkab Benteng akan memanggil pihak Management PT.Riau Agrindo Agung (RAA) Bengkulu Tengah (Benteng-red) untuk mengkonfirmasi terkait legalitas perizinan operasional perusahaan kelapa sawit tersebut.

Hal ini dilakukan pasca pihak DPRD Benteng mendatangi perusahaan tersebut dan ditemukan informasi bahwa diduga PT.RAA belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Untuk mengkonfirmasi isu-isu yang beredar, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk memastikan kebenarannya," terang Bupati Benteng Drs.Rachmat Riyanto,ST,MAP.

Dijelaskan, dalam pertemuan nantinya akan ditelusuri terkait administrasi perizinan dari PT.RAA agar sumber masalah dapat diketahui dan tidak berlarut-larut. Seperti masalah HGU yang infonya diduga belum ada sejak perusahaan ini beroperasi sejak tahun 2008 silam.

"Misal kalau HGU nya belum ada kita minta agar segera diurus agar tidak menyalahi aturan yang berlaku," terangnya.

BACA JUGA:Desa Lagan Minim Penerangan Jalan

BACA JUGA:Jalan Depan Pendopo Rumah Dinas Bupati Benteng Diusulkan Dua Jalur ke BPJN Bengkulu

Terpisah, Moeliono Manajer PT.Riau Agrindo Agung (RAA) Benteng menjelaskan, ia belum dapat berkomentar terkait legalitas perusahaan yang saat ini tengah dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Menurutnya, ia baru 5 bulan di PT RAA Benteng. Ia membantah bahwa perusahaan PT RAA tak memiliki dokumen perizinan.

"Kami akan koordinasi dulu dengan tim Legal dari Medan untuk merespon hal ini," jelasnya singkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan